Sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan revisi Undang-Undang MD3 di Gedung DPRD Kota Malang.
Merdeka.com, Malang - Sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan revisi Undang-Undang MD3 di Gedung DPRD Kota Malang. Ratusan massa membawa keranda mayat bertuliskan 'Matinya Demokrasi' yang berusaha dibawa memasuki area halaman gedung.
Massa yang mendesak ingin memasuki halaman gedung, sempat terlibat aksi saling dorong dengan petugas keamanan. Keranda pun dilemparkan ke halaman gedung melewati para petugas yang berjaga menahan massa.
Awalnya massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Malang itu menggelar orasi di depan pagar sisi selatan. Secara bergantian menyampaikan orasi penolakan pengesahan undang-undang tentang perubahan Ke-II atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tersebut.
Massa membawa aneka spanduk bernada penolakan, di antaranya 'Matinya Demokrasi', 'DPR Membunuh Demokrasi', 'Darurat Demokrasi Polisi Jangan Jadi Alat' dan lain sebagainya.
"Ini menunjukkan bahwa DPR semakin antikritik terhadap rakyatnya," kata Alvian Navi, juru bicara militer aksi di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (8/3).
Para mahasiswa selanjutnya diperbolehkan memasuki halaman gedung dewan dan secara perwakilan menemui pimpinan DPRD. Empat orang dengan pengawalan petugas diterima oleh anggota dewan.
Massa juga menempelkan pembalut wanita di pintu Gedung DPRD. Sejumlah pembalut pun ditinggalkan menempel di pintu gedung dewan.
Jika UU MD3 diterapkan, para mahasiswa menilai kebebasan dalam menyampaikan pendapat yang menjadi simbol demokrasi telah mati di tangan DPR. Sejumlah pasal mengkriminalisasi hak berpendapat rakyat, di antaranya pasal 73 ayat 3 dan 4, pasal 122 huruf (k) dan pasal 245.