1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Wali Kota Malang ajak manfaatkan kebijakan bebas pajak kendaraan bermotor

Sutiaji mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan Gubernur Jawa Timur tentang pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Kamis, 04 Oktober 2018 19:22

Merdeka.com, Malang - Wali Kota Malang, Sutiaji mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan Gubernur Jawa Timur tentang pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut dinilai meringankan beban administratif, sekaligus upaya meningkatkan kesadaran membayar pajak.

"Keringanan seperti ini selain ditunggu oleh masyarakat juga bertujuan dalam upaya meningkatkan kesadaran bersama dalam membayar pajak daerah," kata Sutiaji di Balai Kota Malang, Rabu (3/10).

Sutiaji juga mengimbau masyarakat berpartisipasi secara aktif, karena kesempatan seperti ini tidak selalu terjadi setiap tahun.

"Atas nama Pemerintah Kota Malang saya mengimbau kepada masyarakat memanfaatkan momen pembebasan pajak ini dengan sebaik mungkin," pesannya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mengeluarkan kebijakan Pembebasan Pajak Daerah untuk dua objek. Kedua objek tersebut adalah pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik kendaraan bermotor.

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur pada dua objek tersebut berlaku mulai sejak 24 September - 15 Desember 2018.

"Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan gubernur ini," bunyi pasal 3 Pergub Jatim No 88 Tahun 2018.

Pergub Jawa Timur tersebut ditindaklanjuti oleh Badan Pendapatan Daerah dengan berkirim surat kepada seluruh pemerintah daerah se Jawa Timur guna melakukan sosialisasi di wilayahnya masing-masing.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Sutiaji
  2. Kota Malang
  3. Pemkot Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA