Rudi M (31), tergiur dengan harga cabai menyentuh hingga Rp 120 ribu per kilogram (Kg). Karena itu timbul niatnya memanen cabai milik Hermanto.
Merdeka.com, Malang - Rudi Masfudz (31), tergiur dengan harga cabai menyentuh hingga Rp 120 ribu per kilogram (Kg). Karena itu timbul niatnya memanen cabai milik Hermanto (28), meski sadar dirinya tidak pernah andil menanam maupun merawatnya.
Warga dusun Borogragal, desa Donowarih, kecamatan Karangploso, kabupaten Malang itu semakin tergiur saat menyaksikan cabai-cabai sudah waktunya panen. Tanaman di ladang dusun Genting, desa Merjosari, kecamatan Lowokwaru, kota Malang itupun langsung dipanennya.
Rudi menggasak ratusan pohon cabai dengan menggunakan sarana mobil Suzuki Carry biru miliknya, bernomor polisi N 1880 DJ. Agar aksinya bisa berjalan cepat, pelaku saat itu mencabut sekaligus batang-batang cabai. Pria satu anak itu memasukkan batang cabai ke dalam kantong.
"Tersangka memotong batang pohon cabai pada malam hari. Selama sekitar 1 sampai 1,5 jam memanen dan memasukkan ke glangsing. Empat glangsing berhasil dipenui dan dimasukkan ke mobil yang sudah disiapkan," kisah Kapolsek Lowokwaru, Kompol Bindriyo, Selasa (17/1).
Nahas bagi pelaku, karena saat hendak membawa kabur barang curiannya, warga memergoki aksinya. Spontan, Rudi lari meninggalkan ladang milik warga Jalan Tirtojoyo, kelurahan Merjosari, kecamatan Lowokwaru, kota Malang itu.
"Saat akan kabur, lebih dulu kepergok warga. Akhirnya tersangka lari dan meninggalkan cabai curian beserta mobilnya," katanya.
Petugas mengamankan cabai beserta mobil, yang ternyata di dalamnya ditemukan dompet dan ada KTP milik pelaku. Polisi tidak kesulitan meringkus pelaku di rumahnya dengan berbekal alamat di KTP.
Kepada petugas, tersangka mengaku telah 4 kali melakukan aksinya, mencuri cabai. Aksinya pertamanya dilakukan di Pujon, Songsong (Singosari), Ngantang dan Genting (Lowokwaru).
Aksinya di Genting, Lowokwaru, pelaku menggasak sekitar 200 pohon cabai dengan berat cabainya sekitar 70 kilogram. Cabai hasil curian rencananya akan dijual Pasar Pujon.
Pelaku juga mengaku pernah mencuri ketela pohon di daerah Songsong Singosari pada 2015. Setiap beraksi, Rudi mengaku mensurvey calon sasaran terlebih dahulu.
Atas perbuatannya pelaku harus merasakan pedasnya hidup di teralis besi. Ia diancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.