Bupati Malang Rendra Kresna mengaku mengenal baik Ali Moertopo dan Eryk Armando Talla yang merupakan rekanan proyek pemerintah daerah.
Merdeka.com, Malang - Bupati Malang Rendra Kresna mengaku mengenal baik Ali Moertopo dan Eryk Armando Talla yang merupakan rekanan proyek pemerintah daerah. Dilansir dari Liputan6.com, Rendra dan kedua pengusaha tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi antirasuah menduga Bupati Malang, Rendra Kresna menerima suap Rp3,45 miliar dari Ali Moertopo untuk proyek dana alokasi khusus (DAK) pendidikan pada tahun anggaran 2011. Serta bersama Eryk Armando Talla menerima gratifikasi sebesar Rp3,55 miliar.
"Saya kenal kedua orang itu. Ali asli warga Malang, aktivis pemuda. Dia yang mengerjakan proyek DAK pendidikan itu," kata Rendra .
Sedangkan Eryk Armando Talla sangat populer dikenal sebagai seorang pemborong atau kontraktor proyek. Rendra tak menyebut secara detail sejak kapan mengenal Eryk. Namun nama ini sudah tak asing lagi di pemkab, terutama jika terkait proyek pembangunan.
"Eryk itu seorang pemborong, siapapun pasti kenal. Dia juga yang lapor ke KPK jika sudah memberi uang ke saya. Saya tak tahu kenapa dia melaporkan saya," ujar Rendra.
Ada dugaan, Eryk memberi uang kepada Rendra dengan tujuan memuluskan langkah memenangkan lelang proyek. Namun, Rendra tetap membantah terlibat dalam pengaturan proyek di Kabupaten Malang baik yang dikerjakan Ali Moertopo maupun melibatkan Eryk Armando.
“Saya tak ada konteks mengetahui hal-hal itu, karena saya tak mengikuti prosesnya (lelang proyek),” kata Rendra.
Sejak menjabat Bupati Malang periode pertama pada 2010 – 2015, kuasa pengguna anggaran sudah tak lagi di bupati. Kuasa pengguna anggaran yang bersumber dari APBD langsung ada pada masing-masing dinas di Pemkab Malang.
"Bupati hanya mengawal program sampai APBD disahkan. Kuasa pengguna anggaran ya ada pada dinas," tandasnya.