1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Geledah Dinas PU Malang, KPK sita uang tunai Rp 305 juta dan dokumen

"Dari kantor Bina Marga disita Rp 305 juta dan lokasi lainnya disita dokumen dan barang bukti elektronik," ungkap juru bicara KPK, Febri Diansyah

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Jum'at, 12 Oktober 2018 08:49

Merdeka.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai Rp 305 juta dalam penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang. Uang tersebut diduga terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Malang, Rendra Kresna.

"Dari kantor Bina Marga disita Rp 305 juta dan lokasi lainnya disita dokumen dan barang bukti elektronik," ungkap juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya.

Tim secara serentak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lingkungan Pemkab Malang, Rabu (10/10) kemarin, di antara Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM), Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Febri tidak menyebut secara rinci kaitan uang tersebut, namun dipastikan berkaitan dengan kasus yang sedang disediki. KPK juga menggeledah beberapa rumah pejabat dinas terkait.

"Tim juga melakukan pengggeledahan di tiga lokasi rumah PNS di Kabupaten Malang," tegasnya.

Sementara itu, Rabu (10/10) KPK memeriksa Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM) selama sekitar 9 jam dan pukul 20.00 WIB meninggalkan lokasi. Namun tengah malam, KPK menggeledah rumah pribadi Kepala DPUBM, Romdhoni di Jalan Bunga Merak Kota Malang. Dalam penggeledahan KPK mengajak Irianto, Kepala Bidang Pembangunan/Peningkatan DPUBM.

KPK tengah melakukan penyidikan terkait kasus gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011. Bupati Malang Rendra Kresna disangka menerima gratifikasi sebesar Rp 600 juta dari nilai DAK sekitar Rp 71 miliar.

Romdhoni sendiri saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Cipta Karya, sedangkan Dinas Bina Marga dijabat oleh Moch.Anwar. Namun hingga saat ini belum diketahui status Romdhoni.

Sementara Bupati Rendra dalam keterangannya mengaku telah ditetapkan tersangka setelah membaca surat penggeledahan di rumah dinasnya.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Kabupaten Malang
  2. Rendra Kresna
  3. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA