Bupati Malang Rendra Kresna mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Merdeka.com, Malang - Bupati Malang Rendra Kresna mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengakuan tersebut disampaikan saat menjelaskan pengunduran diri sebagai Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur.
"Saya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Otomatis pada saat itu konsentrasi pecah, dan saya harus kemudian bisa memberikan jawaban-jawaban yang benar pada saat pemeriksaan," kata Rendra Kresna di Pendopo Pringitan Kabupaten Malang di Jalan Agus Salim Kota Malang, Selasa (9/10).
Rendra menegaskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dari rekanan terkait anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2011. Rendra mengaku yakin sebagai tersangka setelah membaca berita acara penggeledahan ruang kerjanya, Senin (8/10) malam.
"Saya disangkakan menerima gratifikasi dari pemborong atau rekanan DAK 2011. Status tersangka saya, saya baca dari berita acara pengeledahan itu kan menyatakan saya sebagai tersangka kasus ini, nama, dan seterusnya," jelasnya.
Rendra juga mengaku belum mendapatkan panggilan pemeriksaan dari KPK. Namun belajar dari kasus yang ditangani KPK sebelumnya, dipastikan akan dipanggil ke Jakarta.
Sementara itu, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka Rendra Kresna. Tim saat ini sedang bekerja di lapangan, sehingga belum dapat menginformasikan hasilnya.