1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Bantah tebang pilih, KPK janji tuntaskan kasus korupsi massal DPRD Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki pertimbangan dan alasan tersendiri dalam penetapan seseorang menjadi tersangka.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Kamis, 04 Oktober 2018 16:12

Merdeka.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki pertimbangan dan alasan tersendiri dalam penetapan seseorang menjadi tersangka. Pihaknya membantah melakukan tebang pilih, termasuk dalam penanganan kasus DPRD Kota Malang.

"Nggak, yang tiga (anggota DPRD) kamu sebut tadi pasti ada pertimbangan-pertimbangan yang lebih khusus. Nanti kita lihat. Yang paling penting keadilan itu tidak boleh pilih-pilih gitu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Balai Kota Malang, Selasa (3/9).

Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 telah menjalani proses hukum oleh KPK. Sementara sisanya, tiga orang belum tersentuh proses hukum yakni Priyatmoko Oetomo (PDIP), Tutuk Hariani (PDIP), Subur Triono (PAN) dan satu orang meninggal dunia.

Padahal fakta persidangan menyebutkan bahwa seluruh anggota menerima suap dalam kasus APBD-P 2015.

"Pertimbangannya di antaranya ada yang sakit. Kita lihat dulu. Yang paling penting kalau ada bukti-bukti pasti tidak akan lolos, tiga masak dikalahkan sama 41, kan tidak mungkin," tegas Saut.

Begitu pun dengan peran eksekutif yang hingga saat ini hanya menjerat dua orang yakni Moch Anton (Wali Kota Malang) dan Jarot Edy Sulistyono (Kepala Dinas PU-PR). Padahal fakta persidangan menunjukkan sejumlah nama memiliki peran strategis terjadinya suap tersebut.

"Nanti kita lihat. Yang pasti kalau memang itu kita bicara undang-undang Tindak Pidana Korupsi, pemberi dan penerimanya kan dua-duanya kan harus kena. Ya dong (sampai tuntas), tunggu prosesnya saja," tegas Saut lagi.

Saut juga menanggapi tentang beberapa anggota DPRD yang hingga saat ini masih membantah menerima aliran dana tersebut. Bantahan itu akan dipertimbangkan, selama dapat dibuktikan di persidangan.

"Nanti kita pelajari, bukti-buktinya cukup nggak? Kalau buktinya cukup akan kita firm kok. Kan kemarin baru kita P-21-kan sesorang di Jakarta. Dia mau bantah gimana juga kalau buktinya cukup. Kita lihat (pengakuan), jaksa akan melihat hal yang memberatkan dan meringankan, itu sangat normatif," katanya.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Kota Malang
  2. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA