Kendati bermodal jimat seruling emas dan lempengan besi berajah, kedua kaki pelaku curanmor tembus oleh tiga timah panas.
Merdeka.com, Malang - Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Malang, dilumpuhkan dengan tiga tembakan di kaki. Kendati bermodal jimat seruling emas dan lempengan besi berajah, kedua kaki Hendry Rusdiyanto (38) tembus oleh tiga timah panas.
"Ngakunya besi itu jimat, seruling kuningan dan lempengan dengan huruf-huruf tertentu," kata Ipda Nurwasis, KBO Reskrim di Mapolres Kota Malang, Jumat (23/12).
Sebuah besi kuningan berbentuk seruling kuningan menjadi jimat Hendry setiap beraksi. Selain itu juga dilengkapi sebuah lempengan kuningan dengan tulisan Arab. Kedua jimat tersebut berfungsi sebagai kekebalan diri.
Awalnya tersangka kepergok bersama seorang temannya E yang masih buron, sedang melakukan aksinya di Jalan Sigura-gura Kota Malang. Keduanya sedang mencongkel gembok pagar di sebuah rumah.
Petugas yang curiga menegur pelaku, tetapi justru melarikan diri dengan memacu sepeda motornya. Petugas pun menabrak motor yang dikendarai kedua tersangka hingga sama-sama terjatuh, baik tersangka maupun petugas.
Kedua tersangka kemudian mengeluarkan senjata tajam berupa parang untuk menyerang petugas yang saat itu mengenakan pakaian preman. Petugas pun memberikan peringatan sebelum melumpuhkan pelaku.
"Petugas melakukan tindakan hukum berupa penembakan terhadap tersangka," tegasnya.
Dua peluru menembus kaki kiri tersangka, dan satu peluru di kaki kanan. Sementara tersangka E lari tunggang langgang, kabur dengan masuk gang kucing di sekitar TKP.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata tersangka adalah pelaku curanmor. Dari tersangka ditemukan aneka macam kunci T berbagai ukuran dan senjata tajam jenis parang.
Selain itu polisi juga mendapatkan dokumen rekaman CCTV di TKP lain yang menunjukkan tersangka melakukan aksinya.
"Rekaman CCTV di TKP Perumahan Griya Shanta Kota Malang. Dikenali dari sepeda motor yang digunakan tersangka untuk sarana hunting calon korban," katanya.
Setiap beraksi, kedua pelaku selalu membawa senjata tajam dan tidak segan melukai korbannya. Saat kepergok, tersangka akan mengancam melukai korbannya.
Tersangka tercatat sebagai warga desa Gedangan, kabupaten Malang, sedangkan E sebagai warga Lumajang berstatus DPO. E disebut oleh Hendri sebagai eksekutor yang membawa sepeda motor curian.
"Tersangka diancam pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun. Selain itu juga dijerat undang-undang darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan sajam," katanya.