1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Mirna Cempluk, pelaku investasi bodong menyerahkan diri ke Polres Batu

Julisa Cancerita atau Mirna Cempluk (32) akhirnya menyerahkan diri setelah merasa tidak nyaman karena terus dikejar korbannya.

Mirna Cempluk. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Kamis, 03 Agustus 2017 17:57

Merdeka.com, Malang - Julisa Cancerita atau Mirna Cempluk (32) akhirnya menyerahkan diri setelah merasa tidak nyaman karena terus dikejar korbannya. Pelaku investasi bodong dengan kerugian korban mencapai miliaran rupiah itu menyerahkan diri ke Polres Batu.

Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto mengatakan, tersangka menyerahkan diri, Rabu (2/8) sekitar pukul 15.30 WIB. Proses penyerahan diri diantar oleh suami dan anaknya.

"Yang bersangkutan datang untuk menyerahkan diri dengan didampingi suami dan anaknya," kata Budi Hermanto di Mapolres Batu, Kamis (3/8).

Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, polisi akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Sebanyak 12 korban telah dimintai keterangan.

"Tersangka sudah tidak nyaman karena terus dikejar-kejar korbannya. Selama ini, tersangka numpang di rumah salah seorang kerabatnya," katanya.

Julisa Cancerita melakukan tindak penipuan dengan menawarkan investasi lewat Facebook. Ratusan orang yang rata-rata para ibu rumah tangga menjadi korbannya.

Pelaku lewat akun Facebook Mirna Cempluk menawarkan investasi dengan menjanjikan keuntungan 20 persen. Jumlah investasi yang diterima berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 200 juta.

Sebelumnya korban mendatangi Polres Batu untuk melaporkan kasus tersebut. Bersamaan korban lainnya juga mendatangi Polres Kota Malang dan Polsek di wilayah Kabupaten Malang untuk melaporkan yang bersangkutan.

Selasa (1/8), puluhan korban juga mendatangi rumah kontrakan Mirna Cempluk di Perumahan Araya Golf 1 Nomor 25 Kota Malang. Mereka menuntut mendapatkan investasinya kembali.

Korban sempat mengeluarkan barang-barang milik pelaku, dengan maksud sebagai ganti rugi. Tetapi massa kemudian disarankan mengembalikan barang tersebut, dan melaporkan ke Kepolisian setempat.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Kriminal
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA