1. MALANG
  2. KABAR MALANG

KPU Malang musnahkan 3.635 surat suara rusak dan kelebihan cetak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang memusnahkan 3.635 lembar surat suara kategori rusak dan kelebihan cetak.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Rabu, 27 Juni 2018 09:16

Merdeka.com, Malang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang memusnahkan 3.635 lembar surat suara kategori rusak dan kelebihan cetak. Jumlah yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 3.233 lembar surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur dan 402 lembar surat suara Pemilihan Walikota Malang.

Perinciannya, surat suara Pilwali Kota Malang sebanyak 402 lembar, dengan perincian 118 lembar karena rusak dan 284 lebar karena kelebihan cetak. Sedangkan surat suara Pemilihan Gubernur Jawa Timur sebanyak 3.233 lembar terdiri dari 3.052 surat suara rusak dan 181 lembar karena kelebihan cetak.

"Jumlah total yang dimusnahkan sebanyak 3.635 lembar, terdiri dari 3.170 lembar karena rusak dan 465 lembar karena kelebihan cetak.Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar disaksikan oleh Bawaslu dan Polres Malang Kota," kata Ashari Husein, Komisioner Bidang Sosialisasi KPUD Kota Malang, Selasa (26/6).

Sementara itu, pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan cetak juga dilakukan di KPU Kota Batu. Sebanyak 17.168 kertas surat suara untuk Pilgub Jawa Timur dimusnahkan. Pemusnahan tersebut dengan tujuan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Agar tidak disalahgunakan, selain memastikan jumlah distribusi sesuai jumlah DPT setiap TPS," kata Erfanudin, Komisioner Bidang Logistik KPUD Kota Batu.

Surat suara rusak merupakan hasil penyortiran oleh KPU, dengan berbagai macam bentuk kerusakan, di antaranya noda tinta dan kertas suara yang kusut. Kerusakan terbanyak terjadi sejak proses percetakan. Sesuai PKPU bahwa surat suara rusak tersebut harus dimusnahkan.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Kota Malang
  2. Pilwali 2018
  3. Pilgub Jatim 2018
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA