1. MALANG
  2. KABAR MALANG

2 Calon wali kota Malang ditahan KPK, bagaimana hak suara mereka?

Yaqud Ananda Gudban dan Mochammad Anton kemungkinan bakal kesulitan untuk mencoblos pada Pilkada Serentak ini.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Selasa, 26 Juni 2018 19:06

Merdeka.com, Malang - Dua calon wali kota Malang menjalani penahanan untuk proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Calon nomor urut 1 dan 2, masing-masing Yaqud Ananda Gudban dan Mochammad Anton masih memiliki hak untuk menyalurkan hak pilihnya di Pilkada serentak 27 Juli mendatang.

Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mencatat Ya'qud Ananda Gudban sebagai warga Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen. Pasangan Wanedi di Pilwali Kota Malang ini akan mencoblos di TPS 19 kelurahan setempat.

Sementara H Anton tercatat sebagai warga Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru. Pasangan Syamsul Mahmud di Pilwali ini seharusnya akan mencoblos di TPS 01 Keluarahan setempat.

Komisioner Bidang Sosialisasi KPUD Kota Malang, Ashari Husein mengatakan tidak memberikan fasilitas khusus untuk penyaluran hak suara keduanya. Pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus terhadap pemilih, kecuali dengan prosedur dan aturan yang tersedia.

"Kalau yang bersangkutan mau nyoblos, keluarga bisa mengurusnya. KPU tidak tahu posisi mereka ditahan di mana, di Jakarta atau Surabaya. Karena itu tidak ada (fasilitas), siapa yang membawa kotak suara ke sana juga. Seandainya di Surabaya, A-5 (formulir) bisa diurus keluarganya sehingga bisa menyoblos Pilgub," jelas Ashari Husein di Malang, Selasa (26/6).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap memfasilitasi agar para tahanan korupsi memberikan hak suara dalam pesta demokrasi. Namun, jika pesta demokrasi itu terjadi di DKI Jakarta.

"Dari yang terjadi selama ini kita memfasilitasi pelaksanaan Pilkada, kalau itu terjadi di Jakarta, misalnya Pilkada di Jakarta kemarin, kita fasilitasi yang punya KTP DKI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/6).

Namun dalam proses Pilkada serentak 2018 ini, KPK tidak akan mengizinkan para tahanan bertolak ke daerahnya masing-masing untuk memberikan hak suara.

"Tapi kalau memang ada koordinasi lebih lanjut, tentu bisa kita update lagi. Tapi sejauh ini dari tahun sebelumnya saya kira belum ada (tahanan diizinkan keluar ke daerah)," katanya.

Terkait dengan kemungkinan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengirimkan surat suara ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Febri menyebut itu merupakan kewenangan dari KPU.

"Saya kira tidak memungkinkan ya, kalau secara teknis ada bilik suara dari daerah tertentu ke Rutan. Itu mungkin lebih tepat menjadi prosedur dan aturan di KPU ya, kalau nanti ada koordinasi lebih lanjut ada kemungkinan lain sesuai aturan hukum yang berlaku nanti kita informasikan lagi," kata Febri.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Kota Malang
  2. Pilwali 2018
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA