1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Jual motor murah, bandar pil koplo dan ganja diringkus polisi

Lima anggota komplotan pengedar ganja dan pil koplo berhasil diringkus, setelah berusaha jual motor hasil kejahatan dengan harga miring.

© 2016 merdeka.com. ©2016 Merdeka.com Reporter : Siti Rutmawati | Sabtu, 13 Agustus 2016 16:07

Merdeka.com, Malang - Lima anggota komplotan pengedar ganja dan pil koplo berhasil diringkus Satuan Reskrim Polsek Klojen, Kota Malang. Pelaku berhasil diringkus, setelah salah satu dari komplotan tersebut berusaha menjual sepeda motor di sebuah situs jual beli.

Kecurigaan bermula saat Oki Azhari (21)warga Jalan Batu Amaril, Kecamatan Blimbing yang menawarkan sepeda motor dengan harga sangat murah. Motor jenis Honda Vario bernomor polisi DK 7261 US ditawarkan hanya Rp 2 juta di situs jual beli.

Sepeda motor tersebut dicurigai sebagai hasil dari tindak kejahatan. Oki pun diamankan di sebuah kafe di kawasan Jalan Soekarno Hatta Malang. Tak disangka, dalam jok sepeda motor tersebut diperoleh barang bukti lima pil dobel L dalam sebuah plastik.

Penyelidikan pun bergulir hingga polisi berhasil membongkar komplotan pengedar pil koplo dan ganja, yang terdiri dari lima orang tersebut. Semua tersangka tidak saling mengenal dan mengaku hanya sebatas distribusi kebutuhan barang saja. Kecuali OA, barang bukti diamankan dari kantong jaket saat ditangkap di rumah masing masing.

Oni mengaku mendapatkan barang dari Yayan Sugiono (23), warga Jalan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun. Dari Yayan diperoleh barang bukti berupa 17 butir pil koplo dan 5 plastik berisi 62 butir.

Tidak lama berselang ditangkap Andik Prasetyo (23), warga Jalan Ketela Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang. Andik ternyata menyimpan barang bukti berupa 605 butir pil koplo dan uang hasil penjualan sebesar Rp 700 ribu.

Pengedar Pil Koplo dan ganja ditangkap polisi
© 2016 merdeka.com/Darmadi Sasongko

Berikutnya dilakukan pengembangan dan menangkap Saifullah alias Reza (21) warga Perumahan Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Polisi menemukan barang bukti berupa 4.109 butir pil koplo, 213 gram daun ganja dan uang tunai Rp 170 ribu.

Tersangka Saifulloh mengaku mendapat barang dari Saiful Anwar(35), warga Jalan S Supriadi Gang VI, Kecamatan Sukun. Ia diamankan berikut barang bukti 3 buah HP yang digunakan untuk percakapan.

"Semua tersangka hasil pengembangan dari penangkapan tersangka OA," kata AKP Andi Yudha Pranata, Kapolsek Klojen di kantornya Jumat (12/8), seperti dilansir dari merdeka.com

Polisi sendiri masih melakukan penyelidikan atas kepemilikan sepeda motor. Karena hingga kini belum diketahui identitas pemiliknya. Tersangka juga tidak bisa menunjukkan STNK, selain nomor rangkanya yang tidak terdaftar di Samsat Polda Jawa Timur.

"Dari lima tersangka didapatkan barang bukti sebanyak 4.740 pil koplo dan 213 gram ganja kering," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 196, 197, 198 tentang Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun. Sementara khusus kepemilikan ganja, ditambahkan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 12 tahun.

PILIHAN EDITOR

(SR)
  1. Kriminal
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA