1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Investasi bodong, Julisa alias Mirna Cempluk raup miliaran rupiah

Mirna Cempluk raup investasi miliaran dari para korbannya. Lewat akun facebook, ia menawarkan investasi bodong dengan profit 20 persen per bulan.

Investasi Bodong Mirna Cempluk. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Jum'at, 04 Agustus 2017 16:19

Merdeka.com, Malang - Julisa Cancerita atau Mirna Cempluk meraup investasi miliaran dari para korbannya. Lewat akun facebook Mirna Cempluk menawarkan investasi bodong dengan profit keuntungan 20 persen per bulan.

Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto mengungkapkan, sekitar setahun tersangka menyewa sebuah tempat untuk usaha berjualan peralatan bayi. Awalnya usaha tersebut memanfaatkan modal suami yang pensiun dari sebuah perusahan swasta.

"Antara Juni 2015 sampai Juni 2016 usahanya bener, menggunakan modal suaminya yang pensiun dari sebuah perusahan swasta," kata Budi Hermanto, Kamis (3/8).

Agustus 2016, tersangka mulai memposting tawaran bisnis tersebut di media sosial facebook. Berlahan-lahan, muncul ketertarikan para customer yang terpikat berinvestasi antara Rp 5 juta sampai Rp 200 juta.

"Tetapi sejak Januari 2017 bisnis tersebut mandek, karena uang yang dinivestasikan digunakan untuk keperluan pribadi dan memenuhi profit ke customer yang lain," katanya.

Walaupun saat itu sudah dalam kondisi bangkrut, tersangka masih terus menerima transferan dari masyarakat yang ingin investasi. Akibatnya, semakin terpuruk dan tidak bisa mengembalikan kewajibannya.

Investasi Bodong di Malang
© 2017 merdeka.com/Darmadi Sasongko

 

Para korban berasal dari Pasuruan, Tulungagung, Jember, Surabaya, Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang. Total korban dengan TKP Kota Batu sebanyak 4 orang dengan meminta keterangan 21 orang korban dari kota tersebut di atas.

Nilai kerugian dari 21 korban tersebut sebanyak Rp 827 juta. Tidak menutup kemungkinan korban akan terus bertambah hingga berjumlah miliaran.

Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Selain itu juga dijerat pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Tersangka dinilai melakukan penipuan lantaran menawarkan investasi fiktif yang menggiurkan nasabahnya. Namun ternyata sudah bangkrut tetapi tetap dijalankan.

"Bahkan kemarin masih ada yang akan mentransfer Rp 115 juta. Tetapi setelah konsultasi ke rekannya akhirnya batal," katanya.

Sebagai barang bukti, berupa buku rekening, bukti transfer, handphone, dan sejumlah uang. Tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Batu.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Kriminal
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA