1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Dua dukun gadungan pengganda uang, diringkus polisi

Berhasil menipu puluhan juta, dua dukun gadungan pengganda uang diringkus polisi.

© 2016 merdeka.com/Darmadi Sasongko. ©2016 Merdeka.com Reporter : Siti Rutmawati | Selasa, 09 Agustus 2016 08:07

Merdeka.com, Malang - Mengaku punya kemampuan menggandakan uang, dua dukun palsu diringkus polisi. Bersamaan dengan penangkapan keduanya, uang palsu senilai Rp 1,3 miliar, untuk melakukan kejahatan pun berhasil diamankan. Tersangka diringkus saat sedang memperdayai salah seorang korbannya dari Jawa Barat.

Kedua pelaku dengan inisial HS alias Gus Him, dan ME alias Gus Mad, mengaku telah melakukan aksinya sebanyak lima kali. Dua kali dilakukan di Jakarta, dan tiga kali dilakukan di sekitar wilayah Malang. Para korbannya diperdaya hingga mau menyerahkan sejumlah uang untuk digandakan.

"Pelaku mengaku bisa menggandakan uang dan mengaku sebagai dukun. Uangnya digunakan untuk menghasut agar korban percaya kalau benar-benar bisa menggandakan uang," kata AKP Adam Purbantoro, Kasat Reskrim Polres Malang di Mapolres Malang, Senin (8/8), seperti dilansir melalui merdeka.com.


Para korbannya tertipu puluhan juta dan korban terakhir mengaku tertipu Rp 18 juta. Saat beraksi, tersangka Gus Him yang lebih muda banyak melakukan komunikasi dengan korban. Selanjutnya Gus Him memperkenalkan dan memamerkan kemampuan Gus Mad, sambil terus merayu korban.

Uang palsu tersebut dipamerkan sebagai hasil penggandaan yang dilakukan oleh Gus Mad. Korban dijanjikan akan dibantu menggandakan uangnya.

"Korban selanjutnya akan menyerahkan uangnya untuk digandakan," tegasnya.

Secara fisik uang tersebut tampak jelas kalau uang palsu. Karena tertulis di lembaran keterangan 'mainan' dan 'souvenir', selain cetakannya yang tidak begitu baik.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi tidak menjerat keduanya dengan Undang-Undang tentang uang palsu, karena tidak digunakan untuk transaksi.

PILIHAN EDITOR

(SR)
  1. Kriminal
  2. Kabupaten Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA