Tega, ayah kandung berinisial R (35) menjadikan anak kandungnya budak nafsu bertahun-tahun.
Merdeka.com, Malang - Ayah kandung berinisial R (35) menjadikan anaknya budak nafsu bertahun-tahun. R adalah warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang itu selama sekitar lima tahun melampiaskan nafsu bejatnya pada putrinya.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Ambuka Yudha mengatakan, peristiwa memilukan itu terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD). Selama ini, korban yang saat ini duduk di kelas 1 SMP tidak berani melaporkan kepada anggota keluarga yang lain.
"Karena korban mulai beranjak remaja, dan mulai berpikir masa depannya, sehingga mulai berani menceritakan pada keluarganya," kata AKP Ambuka Yudha, di Mapolresta Malang Kota, Selasa (28/11).
Korban menunjukkan bukti berupa bekas sperma pelaku di bajunya. Pengakuan korban yang mengejutkan keluarga itu kemudian dikonfrontasi pada pelaku. Ayah korban pun tidak membantah perbuatannya tersebut.
"Saat ditanya oleh ibu korban, pelaku pun mengakui perbuatannya dan langsung kabur dari rumah," tegasnya.
Korban dengan ditemani keluarga, selanjutnya melaporkan polisi yang kemudian berhasil meringkus tersangka, Selasa (21/11). Saat ini, pelaku menjalani penahanan untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.