Terobsesi ingin hidup kaya dengan segala fasilitas mewah, SDP (16) dan ARR (21) membongkar mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
Merdeka.com, Malang - Terobsesi ingin hidup kaya dengan segala fasilitas mewah, SDP (16) dan ARR (21) membongkar mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Namun aksinya gagal, lantaran hari keburu pagi.
Ide membongkar mesin ATM guna mendapat segepok uang, muncul dari SDP (16) yang baru lulus S1 Pertanian di sebuah Perguruan Tinggi diĀ Malang. Keduanya pun mencari referensi melalui video Youtube tentang cara membongkar brangkas.
"Ingin mendapatkan uang dengan cara mudah dengan membongkar ATM. Satu pelaku yang masih di bawah umur memiliki ide itu, dan menyampaikan pada seniornya. Selanjutnya melalui video Youtube belajar cara membuka brangkas ATM," kata Kompol Deki Hermansyah, Waka Polres Malang di Kepanjen, Rabu (31/1).
Keduanya selanjutnya melakukan identifikasi peralatan yang dibutuhkan guna aksinya itu. Lewat uang patungan, membeli linggis, bor listrik dan kabel yang diduga peralatan las listrik.
Keduanya belanja peralatan di Kota Malang dan merencanakan aksinya di tempat tinggalnya di Kawasan Dinoyo, Kota Malang. Akhirnya dipilih sebuah mesin ATM di Kawasan Tumpang, Kabupaten Malang sebagai sasaran.
Guna memperlancar aksi, keduanya juga menyewa mobil di sebuah rental. Aksi diputuskan dilakukan 26 Januari.
"Hasil keterangan, korban mengaku baru satu kali. Selain itu dibuktikan dengan semua alat-alat yang masih baru, baru dibeli," katanya.
Mereka bekerja sama dengan peralatan yang dibawa dan saling mengawasi. Tetapi hingga pagi hari, aksinya belum juga berhasil.
Keduanya hanya berhasil memasuki sasaran, melakukan pembongkaran. Namun gagal membawa uang seperti yang diharapkan. Aksinya membongkar mesin ATM belum selesai, tetapi sudah mulai banyak warga berseliweran berangkat ke pasar.
"Kemungkinan karena kekurangan alat. Boks ATM sudah dirusak. Aksi mereka tidak maksimal, tidak dapat hasil," tegasnya.
Keduanya pun berhasil diamankan di tempat tinggalnya sehari setelah aksinya. Lewat kamera CCTV, keduanya dengan mudah dapat teridentifikasi. Pengakuan pelaku, aksinya itu awalnya hanya sekadar guyonan yang belakangan diseriusi. Semakin yakin saat menemukan video Youtube tentang cara bongkar ATM.
"Guyonan saja, kemudian belajar dari Youtube," kata SDP yang diamini ARR sambil tersenyum.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 juncto pasal 53 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.