Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengeluarkan larangan penggunaan LPG bersubsidi 3 kg bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Merdeka.com, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengeluarkan larangan penggunaan LPG (Liquified Petroleum Gas) bersubsidi 3 kg bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Walikota Malang nomor 222/3008/35.73.122/2018 tentang penggunaan LPG tepat sasaran.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Malang. Kepala OPD selanjutnya diminta untuk melakukan sosialisasi kepada staf di bawahnya.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, diterbitkannya surat tersebut merespon kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai upaya agar distribusi LPG 3 Kg atau LPG Melon bisa tepat sasaran pada masyarakat tidak mampu.
"Terbitnya surat wali kota ini maka diimbau kepada ASN/Capeg ASN di lingkungan Pemkot Malang agar tidak menggunakan LPG 3Kg bersubsidi," kata Sutiaji di Balai Kota Malang.
Wali Kota Malang menegaskan, pasca turunnya surat tersebut, seluruh Kepala OPD harus melakukan sosialisasi kepada para ASN yang berada dalam naungannya secara berjenjang. Selain itu juga diminta untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
"Termasuk bagaimana Kepala OPD nanti harus memantau secara berkala terkait imbauan yang dimaksud," tandasnya.
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo pada 28 Juni lalu mengeluarkan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 540/9176/022.1/2018 tertanggal 28 Juni 2018. Surat tersebut mengimbau wali kota dan bupati se-Jawa Timur agar ASN dan Capeg ASN di lingkungan pemerintahan masing-masing tidak menggunakan LPG 3 kg.
Surat tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Kementerian ESDM tertanggal 23 Maret.