Mendapat penolakan untuk memenuhi birahinya, Suwarno aniaya SW, PSK langganannya. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Merdeka.com, Malang - Usia Suwarno memang tidak lagi muda, namun birahinya selalu memuncak sebagai laki-laki normal. Saat nafsunya di ujung tanduk, pria berusia 58 tahun itu tidak segan mencari kepuasan kepada Pekerja Seks Komersial (PSK). Bahkan dia mempunyai PSK langganan untuk memuaskan birahinya.
SW (35), PSK ini merupakan langganan Suwarno. Namun, tawaran bercinta Suwarno malam itu ditolak SW. Urusan menjadi panjang saat warga RT 02 RW 09, desa Pagedangan, kecamatan Turen, kabupaten Malang itu menganiaya lantaran penolakan itu.
Suwarno kalap dan menarik SW ke belakang rumah. Itu bermaksud agar SW mau menyalurkan syahwatnya. Tetapi, SW ternyata tidak bergeming, tetap ogah nafsu Suwarno. Tamparan tangan Suwarno melayang ke pipi kanan SW. Hasratnya berubah, bukan lagi menyalurkan birahinya tetapi penuh kemarahan.
"Pelaku menampar pipi kanan korban dua kali. Korban berteriak sehingga mengundang perhatian warga," kata Iptu Purnomo, Kanit Reskrim Polsek Turen di Malang, Kamis (12/1).
Teriakan SW mengundang perhatian orang di sekitarnya dan langsung meleraikannya. Karena tidak terima, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Turen. Suwarno ditangkap dan digiring ke kantor polisi Selasa (3/1) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kepada penyidik, Suwarno mengaku jengkel karena ajakan kencannya ditolak. Padahal Suwarno dan SW ini kenalan lama. "Tersangka jengkel ajakannya ditolak korban," tegasnya.
Akibat perbuatannya, Suwarno dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku diancam hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.