1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Abah Anton dan Sutiaji ikut Pilkada, Kadishub Jatim jadi Pjs Wali Kota Malang

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi ditetapkan sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Malang.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Kamis, 15 Februari 2018 10:26

Merdeka.com, Malang - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi ditetapkan sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Malang terhitung mulai 15 Februari 2018. Wahid menjadi Pjs setelah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Mochammad Anton dan Sutiaji mengajukan cuti.

Anton dan Sutiaji akan bertarung dalam Pemilihan Wali Kota Malang 2018. Anton menggandeng Syamsul Mahmud dan Sutiaji berpasangan dengan Sofyan Edi Jarwoko telah ditetapkan sebagai calon resmi pemilihan Wali Kota 2018.

Penunjukan Pjs Walikota Malang berdasarkan surat keputusan Mendagri No 131.35-271 tahun 2018 dikukuhkan di Gedung Grahadi, Surabaya, Rabu (14/2).

Pengukuhan dihadiri Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Wali Kota Malang, Moch Anton, Sekretaris Daerah, Wasto dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkugan Pemkot Malang.

Selain Kota Malang, pengukuhan Pjs juga dilakukan untuk Kota Kediri, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Tulungagung. Jabatan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo diserahkan pada H. Jarianto, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim. Penunjukan Pjs Bupati Tulungagung berdasarkan surat keputusan Mendagri No 131.35-260 tahun 2018.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Setiadjit ditunjukan sebagai Pjs Bupati Jombang, Nyono Suharli. Penunjukan Pjs Bupati Jombang berdasarkan surat keputusan Mendagri nomor 131.35-245 Tahun 2018.

Sedangkan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar digantikan Pjs Djumadi, Kepala Badan Pengelola Keuangaan dan Aset Daerah. Penunjukan Pjs Walikota Kediri berdasarkan surat keputusan Mendagri No 131.35-261 tahun 2018.

Pelantikan Pjs Wali Kota Malang
© 2018 merdeka.com/Humas Pemkot Malang

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono meminta kepada 4 Pejabat Sementara yang ditunjuk agar menjalankan amanah sebaik-baiknya sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan.

 

Tiga tugas pokok yang diemban Pjs bupati/ wali kota yakni memastikan urusan daerah berjalan dengan baik, menjaga keamanan dan memastikan Pilkada berjalan lancar.

"Pjs harus memastikan ketentraman dan ketertiban masyarakat jangan sampai ada huru-hara apalagi dalam masa pilkada," kata Sumarsono, Rabu (13/2).

Seluruh Pjs harus membangun komunikasi yang baik dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) sehingga ketertiban dan keamanan daerah bisa kondusif. "Pesta demokrasi harus berjalan dengan senyuman jangan sampai menimbulkan ketegangan," tandasnya.

Selain itu, Pjs bupati/ walikota harus menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan cara melakukan pengecekan agar tidak ada yang ikut terlibat dalam kontestasi politik.

"Ada beberapa tahapan jika ada ASN yang ketahuan terlibat dalam Pilkada. Pertama tegur secara lisan, kirim surat dan terakhir bisa diajukan pemberhentian," ucapnya.

Pjs bupati/ walikota harus membangun komunikasi dengan walikota/ bupati yang sedang cuti. Hal itu semata terkait program yang dilaksanakan.

"Karena Pjs melaksanakan tugas petahana maka diperbolehkan membangun komunikasi soal item apa saja yang harus diselesaikan. Sama halnya ketika saya mengganti posisi Ahok dia memberikan saya tujuh catatan untuk diselesaikan," ucapnya.

Sementara, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, menekankan pentingnya Pjs membangun komunikasi dengan berbagai elemen termasuk dengan Forkopimda setempat. Komunikasi ini penting agar menjaga suasana aman dan nyaman. Peraturan harus ditegakkan.

"Netralitas penting untuk dijaga agar Pilkada dapat dijaga dengan baik," kata Soekarwo. 

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Kota Malang
  2. Pilwali 2018
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA