Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang telah mengingatkan kepada wajib pajak (WP), khususnya yang melaporkan pajaknya sendiri alias self assesment. Mereka jauh hari diminta melaporkan omzetnya untuk pembayaran pajak daerah paling lambat, Jumat (8/6).
Sesuai ketentuan, setiap bulan mulai tanggal 1 sampai 10, wajib pajak harus melaporkan omzet bulan sebelumnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk ketetapan pajak.
"Pelayanan terakhir sebelum libur Lebaran adalah Jumat, 8 Juni. Kami imbau para wajib pajak yang melakukan pelaporan omzet secara manual untuk memanfaatkan waktu sebaik mungkin,” imbau PLh Kepala BP2D Kota Malang, M Toriq.
Karena kalau melewati ketentuan tersebut, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 25% dari pokok pajak, ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan. Nilai tersebut dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayarkan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Sedangkan wajib pajak yang melakukan pelaporan pajak secara online tetap bisa melakukannya hingga tanggal 10, seperti biasa. Apalagi saat ini sudah hadir aplikasi Sampade yang dapat diakses kapan pun melalui gadget.