Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mengimbau pengusaha atau pengelola usaha yang tutup selama Ramadan untuk segera melapor.
Merdeka.com, Malang - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mengimbau pengusaha atau pengelola usaha yang tutup selama Ramadan untuk segera melapor. Jika tidak melapor akan dihitung sebagaimana pajak beroperasi seperti biasa.
"Karena jika tidak melaporkan bahwa usaha mereka tutup selama satu bulan penuh, maka akan tetap dihitung sebagaiamana masa pajak berjalan," ungkap Ade Herawanto, Kepala BP2D Kota Malang, Rabu (23/5).
Sebelumnya, Walikota Malang (Pjs), Wahid Wahyudi mengeluarkan imbauan kepada para pengusaha atau pengelola usaha untuk menyesuaikan jadwal buka usaha masing-masing. Di antaranya seperti usaha rental playstation, warnet hingga bioskop, yang dikenai aturan khusus jam operasional.
Adapun sejumlah jenis usaha lain yang harus tutup satu bulan penuh sepanjang Ramadan, seperti spa, shiatsu, diskotek, pub, bar, karaoke, café dan klub malam yang merupakan bagian dari fasilitas hotel.
Imbauan tersebut disampaikan dalam Pengumuman Nomor 1 Tahun 2018 tentang Menyambut dan Menghormati Bulan Suci Ramadhan 1439 H/2018 M.
Wajib Pajak bisa melapor melalui surat atau datang langsung ke Kantor BP2D di Gedung B Kantor Terpadu Pemkot Malang, Jalan Mayjend Sungkono, Kedungkandang. Selanjutnya membuat pengajuan berupa pemberitahuan tutup sementara yang nantinya segera diproses oleh petugas BP2D.
"Khusus untuk pengajuan pemberitahuan tutup ini memang harus melalui surat atau datang langsung ke kantor BP2D. Namun untuk pelaporan rutin, WP sudah bisa mengakses lewat aplikasi Sampade yang baru saja kami launching, Senin (21/5) lalu,” bebernya.
Ketentuan ini juga berlaku bagi pengelola usaha yang akan menutup permanen. Sehingga dengan begitu, usaha mereka tidak lagi tercatat sebagai WP yang harus melakukan pelaporan omzet dan pembayaran setiap bulan.