1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Pemandu lagu di Kota Malang bakal jadi objek wajib pajak baru

Profesi pemandu lagu atau biasa disebut ladies companion (LC) di karaoke kini menjadi wajib pajak di kota Malang.

©2018 Merdeka.com Reporter : Rizky Wahyu Permana | Sabtu, 24 Februari 2018 00:54

Merdeka.com, Malang - Profesi pemandu lagu atau biasa disebut ladies companion (LC) di karaoke kini menjadi wajib pajak di kota Malang. Dilansir dari Antara, profesi ini disebut potensial sebagai wajib pajak (WP) baru.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto, menyebut bahwa perihal pajak bagi LC ini akan diajukan menjadi poin tambahan dalam pembahasan perubahan Perda Kota Malang tentang Pajak Daerah.

"Karena dasar undang-undangnya ada, juga sudah diterapkan oleh sejumlah daerah, berarti masih memungkinkan," jelas Ade.

Pajak bagi LC ini sendiri sebelumnya telah diterapkan di daerah lain yaitu di Kota Bandung. Rencananya di Malang sendiri akan dikenakan pajak sebesar 20 persen untuk LC.

Ade menjelaskan jika pajak LC ini berhasil diterapkan, maka, potensi pajak yang dihimpun BP2D Kota Malang bisa mencapai miliaran Rupiah. Pasalnya berdasarkan data sementara, jumlah LC di Kota Malang mencapai sekitar 500 orang, baik yang tergabung dalam manajemen tempat hiburan maupun pekerja lepas. LC tersebut selain bekerja di karaoke, juga tersebar di klub maupun pub di Kota Malang.

Pada tahun 2018, BP2D Kota Malang dibebani target Rp7 miliar dari sektor Pajak Hiburan. Sementara ada 53 WP yang terdaftar dan 36 di antaranya adalah karaoke dan selebihnya ada bioskop dan klub malam.

"Jika poin baru Pajak LC disetujui, tentu akan menambah nilai yang bisa ditarik. Jika dihitung secara sederhana, penghasilan LC tiap tahun bisa mencapai Rp144 juta dengan rata-rata pendapatan per bulan Rp 12 juta," tutur Ade.

Dari jumlah tersebut, Ade menyebut jika dikalikan 500 orang LC maka nilai totalnya Rp72 miliar. Jika dari jumlah tersebut dikenakan pajak LC sebesar 20 persen, maka BP2D Kota Malang bisa menghimpun pajak Rp14,4 miliar.

"Kalau sepuluh persen saja dari potensi itu yang bisa ditarik, kan sudah cukup besar," tuturnya.

Pajak LC ini sendiri disebut Ade belum pernah dibahas sebelumnya dan belum tertera dalam Perda Kota Malang nomor 2 tahun 2015 tentang Pajak Daerah. Oleh karena itu, BP2D akan terus berupaya melakukan ekstensifikasi pajak atau menggali potensi pajak yang belum tergarap sebelumnya.

Materi pajak LC ini disebut Ade telah disampamkaian kepada DPRD Kota Malang melalui dengar pendapat belum lama ini. Saat ini, pihaknya tengah menyusun formula teknis penarikan pajak terhadap para LC.

"Harapan kami, kebijakan baru ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan gagasan ini juga mendapat respon positif dari legislatif," tandasnya.

PILIHAN EDITOR

(RWP)
  1. Info Kota
  2. Kota Malang
  3. BP2D
  4. Pemkot Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA