ersangka M Syukur mencuri dengan terlebih dahulu memacari pekerja rumah tangga (PRT) pemilik rumah, yang akan menjadi korbannya.
Merdeka.com, Malang - Seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Malang, Jawa Timur melakukan aksinya dengan modus cukup unik. Tersangka M Syukur mencuri dengan terlebih dahulu memacari pekerja rumah tangga (PRT) pemilik rumah, yang akan menjadi korbannya.
Tersangka awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook dengan Muntini (39), PRT keluarga Budiarda. Tersangka pun berkunjung menemui Muntini, sekaligus mengenali situasi rumah yang akan menjadi sasarannya.
"Modusnya memacari PRT untuk mengetahui kondisi rumah sasarannya," kata Kaur Bin Ops Reskrim, Iptu Nur Wasis di Mapolresta Malang, Rabu (21/2).
Kunjungan berikutnya, tersangka mengambil barang-barang milik majikan Muntini, berupa BPKB Honda Beat N 4461 ABF dan kunci sepeda motor, serta jam tangan.
"Tersangka mencuri BPKB dan kunci sepeda motor, sebelum mencuri sepeda motornya. Selain juga mengambil sebuah jam tangan," jelasnya.
Seminggu kemudian, tersangka mencari keberadaan sepeda motor dari BPKB dan kunci yang sudah berada di tangannya itu. Karena sepeda motor tidak ditemukan di rumah majikan Muntini, di Kawasan Permata Jingga Lowokwaru.
Sementara keluarga Budiarda sendiri, tidak sadar kalau BPKB dan kunci serta barang berharga lainnya hilang. Tidak begitu lama, tersangka mengetahui kalau korban memiliki rumah lain di daerah Blimbing, Kota Malang. Bermodal kunci yang sudah di tangannya, sepeda motor tersebut dicuri dari rumah tersebut.
Pengakuan pelaku, sepeda motor dibawa ke Surabaya dan dijual seharga Rp 11 juta. Petugas menangkap tersangka di Surabaya, setelah pemilik motor laporkan kehilangan.
Pelaku diketahui sebagai warga luar pulau dan mengaku selama beraksi kos berpindah-pindah. Tetapi kepada petugas, mengaku baru sekali melakukan aksinya, lantaran kebelet.
"Kita masih mendalami kemungkinan adanya korban lain," tegas Nur.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka diancam hukuman tujuh tahun penjara.