1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Kasus anak gugat orang tua, sejak awal Tjakoen tak ingin hibahkan rumah

Ani Hadi Setyowati menggugat orang tuanya, Achmad Tjakoen Tjokrohadi (96) dalam kasus perebutan rumah di Jalan Diponegoro 2, Kota Malang.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Jum'at, 16 Februari 2018 11:45

Merdeka.com, Malang - Ani Hadi Setyowati menggugat orang tuanya, Achmad Tjakoen Tjokrohadi (96) dalam kasus perebutan rumah di Jalan Diponegoro 2, Kota Malang. Pihak Tjakoen menilai gugatan kedua Ani kali ini bertentangan dengan yang sebelumnya dia upayakan.

"Penggugat menginginkan harus jual beli, bukan hibah. Dia mengingkari, padahal selama ini memperjuangkan selama 2011-2016 agar setuju hibah. Sekarang dia mengingkari, mintanya ada jual beli," kata Setyo Budi Hartono, mewakili Achmad Tjakoen Tjokrohadi di Malang, Rabu (14/2).

Konflik perebutan rumah tersebut telah berlangsung bertahun-tahun, hingga kemudian inckraht yang menyatakan hibah rumah dari Achmad Tjakoen Tjokrohadi kepada Ani batal demi hukum.

Rumah tersebut dalam putusan bernomor 492 yang dikeluarkan Pengadilan Agama (PA) dimenangkan Tjakoen. Rumah itu akhirnya dinyatakan sebagai milik Tjakoen dan proses hibah yang pernah terjadi dianggap batal.

"Ini jelas, sebenarnya hibah itu tidak diinginkan oleh orang tua kami. Tetapi ada sesuatu di balik itu kan," tegas Setyo Budi Hartono.

Saat itu, Ani yang mengantongi akta hibah pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang mencari keadilan bahwa hibah tersebut sah. Kasus tersebut dinyatakan memiliki objek yang sama sehingga tidak dapat dilanjutkan. Tetapi kemudian dilanjutkan di tingkat PT di Surabaya yang memenangkan Ani, selaku penggugat.

Tetapi di tingkat kasasi memenangkan Tjakoen dengan pertimbangan menganggap objek dan subjek persoalan yang disengketakan sama. Sehingga keputusan kembali sebagaimana yang dikeluarkan PN Kota Malang.

"Sidang gugatan pertama dan kedua sudah dimenangkan dan inckraht, tentang membatalkan hibah," katanya.

Saat ini Ani kembali mengugat ayahnya, dengan mengubah gugatan. Setyo sendiri adalah anak ketujuh dan menjadi tergugat nomor 6 dalam gugatan baru Ani Hadi Setyowati.

Sementara Achmad Tjakoen Tjokrohadi masih menempati rumah di lahan seluas 998 M2 itu. Dia tinggal bersama salah satu cucunya yang kebetulan kuliah di Malang.

Gugatan Ani atas kepemilikan rumah tersebut berubah, dari yang semula soal hibah menjadi jual beli rumah tersebut. Ani mengaku telah melakukan pembelian rumah tersebut seharga Rp 400 juta dan telah lunas dibayarkan. 

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kota Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA