1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Potensi membahayakan pengguna jalan, papan reklame tak bertuan diturunkan

Sebuah papan reklame tak bertuan di Jalan simpang Hamid Rusdi - Jalan Panglima Sudirman diturunkan karena berisiko membahayakan pengguna jalan.

Penurunan papan reklame © 2017 merdeka.com/BP2D kota Malang. ©2017 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Rabu, 13 September 2017 11:56
Sebuah papan reklame berpotensi membahayakan keselamatan warga pengguna Jalan simpang Hamid Rusdi - Jalan Panglima Sudirman atau bundaran patung SMP Negeri 5 Malang. Tampak bagian papan reklame terkelupas dan sewaktu-waktu bisa terhempas ke jalanan yang selalu padat kendaraan.
 
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang merespon setelah mendapatkan laporan masyarakat melalui media sosial. Berawal dari unggahan pemilik akun facebook Eko Suroso di grup Komunitas Peduli Malang (Asli) Selasa (12/9), Tim Satgas Reklame segera meluncur ke lokasi.
 
"Sebelumnya kami memang sudah diinstruksi Abah Anton (Walikota Malang, Moch Anton) untuk bergerak cepat jika mendapati situasi demikian. Atas pertimbangan keselamatan masyarakat pengguna jalan, kami berinisiatif segera membenahi papan reklame tersebut. Jangan sampai ada korban jiwa," tegas Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto, Selasa (12/9).
 
Pihaknya bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Satgas Reklame BP2D langsung melakukan perbaikan. Selain itu juga menghubungi pemilik reklame untuk juga tanggap. 
 
"Jika perlu dicopot atau dipotong dulu papan reklamenya sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
 
Pihaknya, kata Ade tetap mengedepankan koordinasi lintas sektoral dan jajaran terkait dalam menyikapi setiap permasalahan. Karena itu, pemilik papan reklame pun dihubungi agar segera melakukan perbaikan.
 

Penurunan papan reklame
© 2017 merdeka.com/BP2D kota Malang

"Hanya saja, sejauh ini pemiliknya masih sulit dilacak. Kami memantau dan bersinergi dengan jajaran samping untuk menindaklanjuti," sambung Ade.
 
Terkait perizinan dan pemasangan adanya kemungkinan melanggar Peraturan Daerah (Perda), akan menjadi ranah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) serta Satpol PP menindak lebih lanjut.
 
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa papan reklame ini tak bertuan. Informasi ini berdasarkan klarifikasi kepada pihak DPM PTSP serta sudah pernah diajukan pembongkaran ke pihak Satpol PP.
 
Dari data pajak terakhir yang masuk BP2D, ditemukan informasi atas nama Nurhadi warga Jalan Griya Bhayangkara D-1, Sidoarjo. Pajak tersebut terakhir dibayar 8 September 2012. 
 
(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Info Kota
  2. Kota Malang
  3. BP2D
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA