Praktik kecurangan membuat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pembekuan izin terhadap operasional 81 Bank sepanjang semester pertama 2017.
Merdeka.com, Malang - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembekuan izin terhadap operasional 81 Bank sepanjang semester pertama 2017. Mayoritas penyebab pencabutan izin karena praktik kecurangan atau lebih dikenal dengan istilah fraud.
Direktur Group Pengelolaan Operasional LPS, Hari Prasetyo mengatakan, sampai Juli 2017, satu bank umum, 75 BPR, dan 10 BPR Syariah izinnya telah dicabut. Penyebabnya, oknum dalam bank tersebut menyalahgunakan jabatan, selain beberapa karena persoalan sumber daya manusia.
"Jadi ditutup bukan karena persaingan, tetapi persoalan manajemen yang buruk dan curang," kata Hari Prasetyo di Malang, Selasa (12/9).
Kecurangan tidak hanya pada BPR konvensional, tetapi juga BPR berbasis syariah, walaupun pada prinsipnya perbankan syariah menerapkan ajaran Islam.
LPS sendiri sebelum mencabut izin, biasanya akan memberi pilihan pada bank gagal tidak sistematik tersebut. Jika masih memungkinkan diselamatkan, akan diberikan suntikan modal.
Dua skema diterapkan, yakni memberi porsi 20 persen modal untuk pemegang saham atau pemodal awal bank dan 80 persen modal dari LPS. Sementara skema kedua, 100 persen pemodalan diserahkan LPS, tetapi kemudian dilakukan perlombaan strukturnya.
LPS akan memberikan waktu dua tahun pada bank tersebut untuk segera kembali normal. Jika tidak, secepatnya akan dijual. LPS memiliki waktu maksimal empat tahun untuk kemudian menjual bank tersebut ke pasar.
"LPS menanggung tabungan yang dimiliki nasabah di satu bank, maksimal Rp 2 Miliar," tegasnya.
Tetapi apabila tidak memungkinkan bank tersebut memberi keuntungan, maka akan dicabut izinnya dan LPS akan memberi sejumlah dana.
Sementara Ketua Yayasan DPD Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Jawa Timur, Luluk Indrayani menambahkan, kehadiran LPS sangat menguntungkan masyarakat. Sehingga dirasa perlu adanya peningkatan pengawasan bagi setiap perbankan agar praktek kecurangan dapat ditekan.
"Sebanyak empat lembaga perbankan di Jawa Timur sudah dicabut izinnya," kata Luluk Indrayani.
Sampai saat ini ada 1.914 bank yang terdiri dari 1.796 BPR dan 118 bank umum yang menjadi peserta penjaminan LPS. Luluk berpesan agar menerapkan 3T agar selamat, yakni tercatat dalam pembukuan, tingkat suku bunga tidak melebihi bunga penjaminan dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar Media Gathering bertajuk Peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dalam Menjaga Stabilitas Keuangan, Selasa (12/9). Tampil sebagai nara sumber, Hari Prasetya, Direktur Group Pengelolaan Operasional LPS dan Lulus Indriyani, Ketua Yayasan Perbarindo Jawa Timur. Sementara bertindak sebagai moderator, Hary Trianto, Pemimpin Redaksi Harian Bisnis Indonesia.