Malang Corruption Watch menyoroti bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang yang berasal dari retribusi parkir dinilai belum optimal.
Merdeka.com, Malang - Malang Corruption Watch (MCW) menyoroti bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang yang berasal dari retribusi parkir dinilai belum optimal. Dilansir dari Antara, pendapatan dari sektor ini bahkan dinilai masih berada jauh di bawah potensi yang ada.
Fachruddin, Koordinator MCW mengatakan bahwa, sesungguhnya potensi pendapatan yang berasal dari retribusi parkir di Kota Malang diperkirakan mencapai Rp200 miliar per tahun. Namun, target yang ditetapkan Pemerintah Kota Malang kurang lebih hanya Rp10 miliar.
"Pendapatan juga perlu diawasi. Pendapatan di Kota Malang sesungguhnya juga belum optimal, padahal potensinya besar. Salah satu contoh, retribusi parkir, saya kira ini perlu lebih dikaji lebih mendalam," kata Fachruddin, dalam acara Pameran Kartun Anti Korupsi, di Balai Kota Malang, Selasa.
Fachruddin menambahkan, dalam upaya untuk menghadirkan sistem tata kelola perparkiran yang baik, juga harus mempertimbangkan keberadaan juru parkir itu sendiri. Jangan sampai, dengan adanya pengelolaan parkir, kesejahteraan juru parkir itu hilang.
Berdasarkan data MCW, pada 2013, Pemerintah Kota Malang menganggarkan pendapatan retribusi parkir senilai Rp2,3 miliar, naik menjadi Rp2,4 miliar pada 2014, dan menjadi Rp3,3 miliar pada 2015. Kemudian, pada 2016 pendapatan dari sektor tersebut dinaikkan menjadi Rp6 miliar, dan pada 2018 ditargetkan sebesar Rp7,5 miliar.
Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kota Malang, titik lahan parkir yang dikelola pemerintah kota saat ini sudah bertambah. Sebelumnya tercatat ada titik lahan parkir sebanyak 615 titik, dan bertambah menjadi 664 titik parkir.