1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Pegiat musik dan Pemkot Malang lakukan dialog mengenai pajak hiburan dan tontonan

Pemerintah Kota Malang bersama sejumlah pegiat musik lakukan dialog mengenai pajak hiburan dan tontonan.

Pertunjukkan musik di Kota Malang. ©2018 Merdeka.com Reporter : Rizky Wahyu Permana | Jum'at, 02 Maret 2018 10:44

Merdeka.com, Malang - Pemerintah Kota Malang bersama sejumlah seniman, komunitas dan pemerhati musik serta pegiat event organizer melakukan dialog bersama di Museum Musik Indonesia (MMI) Gedung Gajayana Malang, Senin (26/2). Dalam pertemuan bertajuk ‘Kebijakan Pajak Hiburan dan Tontonan untuk Perkembangan Komunitas Musik Kota Malang’ tersebut, mereka membahas mengenai pajak hiburan serta eksistensi seniman lokal.

Pajak hiburan sendiri diamanatkan dalam Undang-undang tentang pajak daerah sebesar minimal 15 persen. Pungutan ini sendiri dilakukan untuk seluruh kegiatan jasa hiburan di indonesia tanpa terkecuali.

Sekretaris Daerah Kota Malang, Drs Wasto SH, MH, mengatakan bahwa aturan ini berlaku di seluruh Indonesia sejak 2009 lalu. Namun Pemkot Malang baru menerapkannya secara penuh pada tahun 2015.

“Aturan ini tidak hanya berlaku di Kota Malang, tapi juga di seluruh kota dan kabupaten se-Indonesia,” ujar Wasto.

“Pemkot Malang melaksanakan amanat secara penuh sesuai aturan tersebut baru pada tahun 2015. Jadi ada masa sosialisasi dan masa adaptasi selama enam tahun,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni tak menampik, bahwa eksistensi para seniman lokal memang perlu diperhatikan. Oleh karena itu tetap ada perkecualian mengenai aturan pajak ini.

“Seniman lokal kita hidupnya memang pas-pasan. Mungkin perlu pengecualian. Untuk penyelenggara hiburan agar tetap mengurus perizinan dan menginformasikan kepada dinas terkait. Minimal kita tahu, acara mereka seperti apa," jelas Ida Ayu.

"Kalau mereka menggelar kegiatan di gedung mewah dan ditiketkan, tetap kita tarik pajak sesuai ketentuan. Tapi kalau seperti di Gedung Gajayana, selama ini sering kita gratiskan. Malah kita bantu dana untuk mereka,” sambungnya.

Mengenai dukungan ini juga diungkapkan oelh Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT. Dia juga menyebit bahwa dukungan riil ini diberikan pada berbagai hiburan kesenian tradisional.

“Bahkan dalam upaya melestarikan seni lokal dan budaya tradisional, dalam Perda tersebut Pemkot Malang pun juga sudah memasukkan unsur-unsur pembinaan yang bersifat stimulus. Yaitu untuk hiburan kesenian tradisional daerah, seperti tari-tarian, ketoprak, ludruk dan lain-lain tidak dipungut pajak," jelas Ade.

Ini sebagai bentuk perhatian dan dukungan riil Pemkot Malang akan eksistensi seni lokal dan budaya tradisional beserta para penggiatnya,” sambungnya.

Adanya hal ini membuatnya menyanggah berbagai anggapan yang menyebut bahwa Pemkot berusaha untuk mematikan eksistensi penggiat seni dan budaya tradisional lewat pungutan pajak hiburan. Dia bahkan berterimakasih atas berbagai kritikan yang diberikan kepadanya.

“Untuk itu, kami atas nama Pemerintah Kota Malang menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua elemen masyarakat yang telah memberi saran, masukan serta kritikan membangun demi kemajuan Bhumi Arema tercinta. Apalagi sebenarnya mereka yang memberi saran dan keluhan ini notabene adalah dulur-dulur dan sahabat-sahabat saya para penggiat musik di Kota Malang yang selama ini sering berinteraksi dengan saya di berbagai event maupun kegiatan musik dan kesenian,” tandasnya.

PILIHAN EDITOR

(RWP)
  1. Pertunjukkan
  2. Kota Malang
  3. BP2D
  4. Pemkot Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA