Universitas Brawijaya Malang segera mengambil langkah hukum terkait pencatutan kampus tersebut untuk nama sebuah grup facebook gay.
Merdeka.com, Malang - Universitas Brawijaya Malang segera mengambil langkah hukum terkait pencatutan kampus tersebut untuk nama sebuah grup facebook gay. Kampus terbesar di Kota Malang itu berencana melaporkan admin groups 'Persatuan Gay Universitas Brawijaya Malang'.
"Besok (Selasa) akan melapor, surat kuasa sudah saya bawa dari Pak Rektor. Saya juga sudah koordinasi dengan Kapolres yang siap untuk menindaklanjutinya," kata Prija Jatmiko, selaku Ketua Tim Advokasi Universitas Brawijaya Malang dalam keterangannya, Senin (24/7).
Tindakan tersebut, kata Prija, dinilai melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pasal 45 Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik melalui media sosial.
Prija juga menegaskan bahwa Universitas Brawijaya (UB) menolak segala bentuk aktivitas berkaitan dengan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Karena itu tidak pernah mengakui adanya organisasi Persatuan Gay Universitas Brawijaya seperti menjadi nama grup tersebut.
"Tim IT kepolisian dapat mencari keberadaan adminnya. Secara hukum memang yang bertanggung jawab adalah adminnya," katanya.
Akibat kasus tersebut, lanjut Prija, banyak alumni dan orang tua mahasiswa mencari kejelasan. Sehingga pihak kampus memandang perlu untuk melakukan langkah hukum.
Selain itu, memang dimungkinkan untuk melakukan pelaporan ke pihak Facebook langsung, namun langkah tersebut belum dilakukan. "Belum melaporkan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, nama Universitas Brawijaya Malang dicatut sebagai nama sebuah grup facebook para gay. Secara terang-terangan grup tersebut menggunakan nama 'Persatuan Gay Universitas Brawijaya Malang'.
Foto profil grup tersebut memasang wajah-wajah pria flamboyan yang di antaranya mengenakan kacamata. Grup tersebut disebut sebagai sarana interaksi dan menyatukan mahasiswa gay, bisex dan penyuka sesama jenis.