Seorang staff Bakesbangpol kabupaten Malang tersandung kasus penipuan Rp 118 juta.
Merdeka.com, Malang - Bersabar selama enam tahun Syarifudin melaporkan YD, atas tuduhan penipuan. YD adalah staf Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol) Kabupaten Malang. Pelaku menjanjikan bisa memasukkan korbannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan imbalan sejumlah uang. Syaifudin sendiri merupakan warga Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Korban mengaku telah menyerahkan sebesar Rp 118 juta pada pelaku.
Dilansir dari merdeka.com, Syaifudin menjanjikan anak korban berinisial DRS sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Korban mengaku menyetor uangnya kepada YD pada 2011 lalu. Uang tersebut sebagai pelicin agar DRS lolos sebagai PNS.
"Setelah enam tahun berjalan, anak saya hingga kini belum juga diterima sebagai PNS," kata Syaifudin, Senin (19/9).
Saat itu, lanjut Syaifudin, pelaku membuat surat perjanjian bermaterai terkait tanggal pengangkatan Calon CPNS dan undangan resmi dari Pemkab Malang yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Abdul Malik. Korban juga memberikan kain seragam PNS beserta sepasang sepatu.
Setelah baju seragam selesai dijahitkan, kenyataannya hingga sekarang anak Syaifudin belum juga diangkat CPNS. Setelah menunggu selama enam tahun, Syaifudin melaporkan kasus tersebut pada Polisi. Ia merasa ditipu dan hanya mendapatkan janji palsu dari YD.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Malang, Khoirul Fathoni saat dikonfirmasi mengatakan, kasus dugaan penipuan oleh YD merupakan perbuatan pribadi. Dia meminta agar tidak disangkutpautkan dengan Bakesbangpol. Jika ditemukan unsur pidananya, pihaknya mempersilakan pelaku untuk diproses secara hukum.
"Kami tidak akan melindungi staf, yang melakukan tindak pidana. Jika YD memang benar melakukan tindak pidana, silakan korban melapor ke polisi," tegasnya.
Fathoni menjelaskan, kalau hingga saat ini, YD masih aktif bekerja di lingkungan Bakesbangpol. Bila dalam proses hukum terbukti bersalah, pihaknya akan menjatuhkan sanksi berat melalui keputusan Bupati Malang.
"Sebaliknya, jika dinyatakan tidak bersalah, tentunya akan kembali bekerja sebagai PNS di lingkungan Pemkab Malang," ujarnya.