Terlibat kasus percaloan masuk PTN, Anggota DPRD dari Fraksi PAN terancam dipecat
Merdeka.com, Malang - Proses penyelidikan kasus penipuan dan percaloan masuk Perguruan Tinggi (PTN) yang melibatkan Anggota DPRD Kota Malang, saat ini masih berlangsung. Terduga pelaku , Subur Triono (37), terancam sanksi pemecatan. Anggota Komisi C dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) tersebut menjalani sidang oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Malang.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Subur memasuki ruang BK di Lantai 3 Kantor DPRD Kota Malang. Sidang yang dipimpin oleh Ketua BK, Suprapto meminta keterangan seputar tindakan Subur yang tengah ramai diberitakan.
Tim beranggotakan empat orang itu bekerja untuk mengumpulkan fakta. Ketua PAN Kota Malang, Pudjianto mengungkapkan, pemanggilan Subur untuk memberi kesempatan menyampaikan klarifikasi. Pihaknya menjunjung asas praduga tidak bersalah.
"Namun kalau memang sudah tersangka sebaiknya mundur saja," kata Pudjianto, Kamis (26/8), seperti dilansir dari merdeka.com.
Pudjianto mengatakan, pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Subur dan pelapor. Namun bila Subur terbukti bersalah maka DPD PAN akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan partainya. Partai merasa dirugikan atas tindakan yang bersangkutan dan pemberitaan media. Pihaknya juga membuka ruang untuk memfasilitasi kepada masyarakat bilamana ada pihak lain yang dirugikan oleh Subur.
"Tentu rekomendasi akan kita sampaikan ke DPP terkait kasus ini," katanya.
Sementara itu, Rektor Universitas Brawijaya, Muhammad Bisri, siap memberikan keterangan jika diminta oleh pihak yang berwajib. Pihaknya tidak membantah kalau menerima Subur dan seorang perempuan yang bertamu ke rumahnya.
"Saya hanya mendoakan, silakan mengikuti prosesnya. Saya tidak tahu kalau ada bayar-bayar itu," ujar Bisri.
Bisri menambahkan, bahwa dirinya kerap menerima pengaduan orang yang mengaku menjadi korban penipuan. Korban dirugikan karena dimintai sejumlah uang oleh pelaku. Kasus yang melibatkan Subur sudah yang ke sekian kalinya. Pihaknya juga tidak akan mengajukan tuntutan hukum atas pencatutan namanya untuk tindak dugaan penipuan dan penggelapan. Pihaknya memasrahkan kepada proses hukum.
"Banyak orang yang mengaku dekat dengan saya, ya tetapi itu biarlah," katanya.