1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Kisah Widodo, napi pengibar Sang Merah Putih dalam Lapas

Upacara 17 Agustus, sebelas narapidana di Lapas Lowokwaru, Malang jadi pengibar bendera.

© 2016 merdeka.com/Darmadi Sasongko. ©2016 Merdeka.com Reporter : Siti Rutmawati | Jum'at, 19 Agustus 2016 10:13

Merdeka.com, Malang - Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Lowokwaru Malang ikut ambil bagian dalam upacara peringatan HUT Kemerdekaan ke-71 RI. Sebelas narapidana menjadi petugas pengibar bendera dalam upacara yang berlangsung secara khidmat.

Widodo Gendut, terpidana kasus narkoba dipilih memimpin rekan-rekannya untuk mengibarkan bendera sang merah putih. Pria terpidana enam tahun itu selama sebulan berlatih untuk penampilan terbaiknya.

"Berlatih mulai sekitar satu bulan lalu, seminggu berlatih dua kali, setiap hari Jumat dan Minggu," kata Widodo didampingi teman-temannya di Lapas Lowokwaru Malang, Rabu (17/8), seperti dilansir dari merdeka.com.

Upacara di lapas Lowokwaru
© 2016 merdeka.com/Darmadi Sasongko

Selain itu jauh sebelum latihan, mereka sudah mendapatkan materi dasar baris berbaris. Apalagi di antara yang ditunjuk sebagai pasukan pengibar bendera adalah terpidana yang sebelumnya berlatarbelakang anggota polisi.

"Tadi memang merasa terlalu cepat saat membentuk formasi, tetapi secara keseluruhan lancar," katanya.

Jumlah pengibar bendera 11 orang, tujuh dari mereka para narapidana kasus narkotika dengan masa hukuman bervariasi. Sementara sisanya dari kasus pembunuhan dan lain-lain. Selama latihan, mereka memanfaatkan video YouTube yang difasilitasi oleh pihak lapas. Mereka kemudian memutuskan variasi yang digunakan.

"Sebelumnya bersama-sama melihat YouTube, kemudian memutuskan yang dipilih," katanya.

Widodo sendiri terpidana kasus narkoba dengan disertai kepemilikan senpi. Dia dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan sudah menjalani selama 3 tahun. Sementara Bayu, yang bertugas membawa bendera mengaku bisa menyesuaikan diri saat dipercaya membawa bendera oleh teman-temannya. Butuh kekompakan, terutama saat berjalan dan menarik bendera.

"Pokoknya kompak dan pas timingnya," tegasnya.

Baik Widodo maupun Bayu mengaku tengah menunggu pengajuan remisi yang hingga kini belum turun. Remisinya terganjal oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi bagi kasus narkoba, korupsi dan terorisme.

"Saya berharap segera ada kepastian, agar segera mendapat remisi," kata Bayu.

"Itu kan sempat ramai diperbincangkan, perbuatan baik kita tidak diperhitungkan. Sepertinya sia-sia saja," timpal Widodo.

PILIHAN EDITOR

(SR)
  1. Info Kota
  2. Peristiwa
  3. HUT RI
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA