Belum dimanfaatkan parpol jelang pilkada, KPU kota Batu kembali sosialisasikan Sistem Informasi Pencalonan (Silon)
Merdeka.com, Malang - Sistem Informasi Pencalonan (Silon) merupakan sistem berbasis komputer yang dikenalkan dalam rangka mendukung keterbukaan, transparansi dan akuntable penyelenggaraan tahapan Pilkada.
Aplikasi Silon sudah diperkenalkan KPU Pusat pada pelaksanaan Pemilu 2014 dan Pilkada Serentak 2015. Aplikasi ini dipercaya mampu memferivikasi data bakal pasangan calon.
Pengisian data di Silon merupakan kewajiban parpol atau partai pengusung bakal calon. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 34 ayat 4a peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016. Setiap partai pengusung calon harus mengisi aplikasi tersebut yang diinput oleh petugas yang ditunjuk oleh partai.
Selain itu juga mampu menganalisa kemungkinan adanya dukungan ganda, sekaligus menjadi sarana verifikasi faktual. Hitungan dan syarat prosentase dapat secara otomatis dihitung oleh sistem.
Dilansir dari merdeka.com, aplikasi ini ternyata sama sekali belum dimanfaatkan oleh Partai politik Kota Batu, pengusung calon Pilkada. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, akhirnya kembali melakukan sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sebenarnya perkenalan dan uji coba telah dilaksanakan pada 17 Juni lalu.
"Aplikasi Silon ini terpusat di Kantor KPU Jakarta. Diaplikasikan untuk semua partai pengusung dan hasilnya dapat dilihat di Menu Sitap, sistem informasi tahapan," kata Ketua KPU Kota Batu Rochani di ruang Serbaguna Gedung KPU Kota Batu, Senin (19/9).
Kata Rochani, secara teknik KPU memiliki kewajiban memperkenalkan sistem aplikasi tersebut. Karena itu, hingga H-2 tahapan pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota, belum satupun parpol yang menggunakan fasilitas tersebut.
"Via surat sudah kami disampaikan, memang kewajiban KPU memberitahukan caranya. Tetapi sampai hari ini, belum ada yang meminta akun maupun pasword. Padahal harus diisi sebelum masa pendaftaran," katanya.