Penutupan dilakukan menindaklanjuti keluhan warga setempat atas dibukanya toko modern yang tidak dilengkapi izin alias ilegal.
Merdeka.com, Malang - Wali Kota Malang Sutiaji, setelah melakukan peninjauan lokasi akhirnya memutuskan menutup Indomart di Jalan Ahmad Yani, Kota Malang. Penutupan dilakukan menindaklanjuti keluhan warga setempat atas dibukanya toko modern yang tidak dilengkapi izin alias ilegal.
Toko modern berlokasi di RT 05 RW 08 Kelurahan Blimbing, Kota Malang dinilai telah menimbulkan keresahan warga sekitar lokasi. Sejumlah laporan warga melalui Kelurahan Blimbing mengadukan persoalan tersebut.
Sutiaji didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat Blimbing, Lurah Blimbing dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) menutup toko modern tersebut. Toko dilarang beroperasi sampai keluar atau dipenuhinya surat izin usaha.
"Selain kita segel dan kita BAP, juga dilakukan pemanggilan kepada pimpinan atau penanggungjawab dari pihak indomart," tegas Sutiaji di lokasi, Selasa (2/10).
Petugas menutup paksa dan memasang segel larangan beroperasi sementara. Segel police line dipasang di pintu masuk dan akan dilupakan sampai permasalahan terselesaikan.
"Saya berharap agar ke depan para pengusaha tidak meremehkan hal ini. Surat-surat perizinan mendirikan dan menjalankan usaha itu harus diperhatikan, sebuah usaha tidak diizinkan beroperasi jika tidak memiliki surat izin usaha resmi," tambahnya.
Sutiaji juga menyampaikan akan bertindak tegas bagi usaha-usaha yang memang tidak dilengkapi dengan perizinan. Apalagi Pemkot Malang memudahkan segala bentuk pengurusan perizinan usaha.