1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Seorang ibu di Pagak aniaya anaknya hingga tewas lantaran uangnya untuk mudik dicuri

Masripah naik pitam dan membabi buta menganiaya putranya, Syaiful Anwar (8) hingga menyebabkan meninggal dunia.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Kamis, 21 Juni 2018 14:44
Masripah naik pitam dan membabi buta menganiaya putranya, Syaiful Anwar (8) hingga menyebabkan meninggal dunia. Warga Dusun Tempur, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang itu tidak bisa menguasai emosi saat uangnya sebesar Rp 51 ribu dicuri anaknya.
 
Uang tersebut rencananya akan digunakan mudik Lebaran di kampung halamannya di Lamongan. Namun oleh korban dicuri untuk membeli layang-layang dan Rp 25 ribu masih tersimpan.  
 
Tersangka sendiri tidak membantah melakukan perbuatannya, dan mengaku terpancing emosi hingga menganiaya anak keduanya tersebut.  Penganiayaan menggunakan gayung yang ditemukan polisi sudah dalam kondisi pecah menjadi beberapa bagian.
 
"Pelaku mengakui tindak penganiayaan itu, tetapi bukan untuk membunuh. Jadinya ini penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata AKP Adrian Wimbarda, Kasatreskrim Polres Malang, Rabu (20/6) malam.
 
Korban Syaiful Anwar (8) dinyatakan meninggal dunia Rabu (20/6) sekitar pukul 01.30 dini hari oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruan di Kepanjen. Kasus kematian itu dilaporkan tetangga yang curiga lantaran korban usai dianiaya ibunya.
 
 "Setelah dicek ke rumah sakit sekitar pukul 04.30 WIB, ternyata korban sudah dinyatakan meninggal dunia pukul 01.30 WIB," tegasnya.
 
Hasil autopsi sementara korban mengalami luka-luka di pelipis, dada kiri (sebelumnya disebut dada kanan), lebam-lebam di kaki. Namun dari luka yang dialami, korban diduga juga mengalami luka benturan di kepala hingga menyebabkan kematiannya.
 
Kapala Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (Kanit PPA) Poles Malang, Iptu Yulistiana Sri Iriana mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, korban mengalami demam tinggi dan kejang-kejang usai dipukuli. Namun nyawanya tidak tertolong saat hendak dibawa ke rumah sakit.
 
"Sempat demam tinggi dan kejang-kejang, oleh tersangka diberi obat," tegasnya.
 
Sementara itu, selama pemeriksaan di hadapan penyidik, tersangka menangis sesegukan menyesali perbuatanya. Tersangka pun langsung menjalani penahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Poles Malang. 
 
Atas perbuatannya Marifah terancam Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman penjara 20 tahun.
 
Jasad korban saat ini dibawa ke Rumah Sakit Sakit Anwar (RSSA) untuk autopsi guna mengetahui kematiannya. 
 
(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kriminal
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA