Keduanya ditangkap H-2 Lebaran, lantaran menjual minuman keras jenis trobas, sekaligus mengoplos LPG.
Merdeka.com, Malang - Dua orang warga Kabupaten Malang dipastikan akan menjalani Lebaran di dalam tahanan Polres Malang. Keduanya ditangkap H-2 Lebaran, lantaran menjual minuman keras jenis trobas, sekaligus mengoplos LPG.
Pelaku Jumianti (56) dan Amin Muazin (24) langsung ditahan atas perbuatannya tersebut, sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi kejadian di Dusun Lestari, Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir.
"Pelaku menjual miras jenis trobas tanpa izin sekaligus pengoplosan LPG. Pelaku memindahkan gas LPG dari tabung 3 kg warna hijau (subsidi) ke tabung 12 kg warna biru (non subsidi)," kata Farid Fathoni, Kasubag Humas Polres Malang, Rabu (13/6).
Kata Farid, awalnya sekitar pukul 13.30 WIB saat patroli gabungan Polsek Wagir, Banser dan Tim Satgas Pangan mendapatkan informasi adanya penjual miras jenis trobas. Petugas langsung melakukan penggrebekan sesuai TKP.
Hasil penggeledahan didapatkan adanya stok miras jenis trobas di TKP. Namun saat dilakukan penggeledahan di bagian belakang rumah, juga mendapati adanya pelaku pengoplosan gas LPG.
Seorang karyawan sedang melakukan pemindahan gas dari tabung gas warna hijau ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas warna biru ukuran 12 kg (non subsidi) dg cara disuntikkan
Keduanya langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu disita barang bukti dari pelaku berupa trobas sebanyak 41 botol air mineral 1500 liter. Sementara itu juga disita tabung LPG warna hijau ukuran 3 kg sebanyak 68 tabung. Kemudian juga disita tabung LPG warna biru ukuran 12 kg sebanyak 21 tabung.
Turut diamankan sarana dan peralatan yang digunakan pelaku yakni kain basah, obeng warna hitam, adaptor atau alat suntik untuk memindahkan gas LPG.