1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Selingkuh satu kantor, karyawan BRI dilempar bom molotov

Terbakar cemburu, Zainul lempar bom molotov saat kekasihnya tengah bersama pria lain.

©2016 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Kamis, 29 Desember 2016 15:06

Merdeka.com, Malang - Zainul Arifin (27), tidak bisa menahan kemarahan saat pacarnya, Sumini (22), tidak mau menemui dirinya lagi. Apalagi warga kecamatan Rejoso, kabupaten Nganjuk itu kesal ketika kekasihnya tengah bersama pria lain diduga selingkuhannya.

Pelaku melemparkan pertalite dalam sebuah botol diberi sumbu ke arah korban saat berangkat kerja. Kontan api menyala dan membakar tubuh molek Sumini saat itu dibonceng diduga selingkuhannya di Jalan Raya Bugis, desa Saptorenggo, kecamatan Pakis.

Sumini merupakan warga kecamatan Sukomoro, kabupaten Ngajuk bertugas di BRI Cabang Pembantu Pakis, kabupaten Malang. Sehari-hari tinggal di Jalan Sumpil Gang 1 Kota Malang. Saat perjalanan Sumini tengah dibonceng selingkuhannya, MA.

"Motifnya cemburu karena korban punya hubungan dengan orang lain," kata AKP Sony Setyo Widodo, Kapolsek Pakis, kabupaten Malang, Rabu (28/12).

Hubungan pelaku dan korban masih berstatus pertunangan sudah berlangsung sekitar tiga bulan lalu. Versi tersangka, korban selalu menghindar saat ditemui, bahkan malam sebelum kejadian sempat telepon tetapi menolak bertemu.

Korban memiliki hubungan dengan teman satu kantornya, yang dikenal saat training ketika masuk kerja. Karena itu, tersangka cemburu dan berupaya mencari korban di tempat kerja yang tidak jauh dari TKP.

Zainal melihat pacarnya melintas berboncengan dengan pacarnya menggunakan sepeda motor N 6528 AAK jenis Honda Viersa. Tersangka mengadang sepeda motor tersebut dan langsung menyulut sumbu botol yang sudah diisi Pertalite. Botol tersebut dilemparkan ke tubuh korban dan langsung menyala.

"Pelaku melemparkan botol tersebut ke arah korban," katanya.

Pelaku langsung diamankan oleh warga sekitar setelah mendengar teriakan minta tolong dari korban. Zainal digelandang ke Polsek Pakis, kabupaten Malang.

Akibat molotov itu, korban alami luka bakar 50 persen. "Luka bakar yang dialami korban sekitar 50 persen, dari kaki sampai paha, kemudian tangan kiri dan kanan, serta wajah," kata Kanitreskrim Polsek Pakis Iptu Fajar Rianu.

Akibat kobaran api dari bom molotov yang dilemparkan Zainul, celana korban terbakar hingga sebatas paha. Perawat pun harus memotong celana sampai batas paha untuk memudahkan mengobatan.

Kedua paha hingga sekitar tumit mengalami luka bakar yang harus diperban. Tangan kiri dan kanan juga diperban, sedangkan kulit wajah menghitam dan sebagian mengelupas.
Zainul Arifin terbakar cemburu hingga nekat berniat menghabisi Sumini, tunangannya. Ia menyiapkan Pertalite dalam botol yang diberi sumbu.

Tersangka sengaja menunggu kedatangan kekasihnya itu masuk kantor yang tidak jauh dari TKP. Saat tunangannya itu datang dibonceng MA, pacar barunya, langsung dihadang dan dilempar molotov.

Sumini tercatan sebagai warga kecamatan Sukomoro, kabupaten Ngajuk, sementara Zainul warga kecamatan Rejoso, kabupaten Nganjuk. Keduanya telah menjalin hubungan sekitar tujuh tahun dan sudah tiga bulan bertunangan.

"Tunangan itu sebenarnya juga untuk menyatukan hubungan. Tersangka sudah mencurigai hubungan korban dengan rekan kerjanya itu," kata Sony.

Sekitar tiga minggu lalu, Zainul mengaku sudah mengingatkan Sumini, namun tidak dihiraukan. Ia juga sudah menemui MA, menjelaskan status hubungannya.

Selasa (27/12), Zainul berangkat ke Malang dari Nganjuk, tetapi saat dihubungi, Sumini tidak mau bertemu. Bahkan tunangannya justru menghindari pertemuan.

Tersangka akhirnya naik angkot menuju kantor BRI Pakis, tempat kekasihnya bekerja. Zainul yang terbawa amarah dan cemburu akhirnya membeli pertalite yang kemudian dirangkai menjadi molotov.

"Sudah diperingatkan, janjinya tidak mengulangi perbuatannya," kata Zainul yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang bawang merah itu.

Atas perbuatannya, Zainal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria yang sehari-hari sebagai juragan bawang merah itu dijerat Pasal 353 (1) dan (2) junto pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Arifin dianggap melakukan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu dan pengerusakan barang tersangka. Kini dia harus mendekam di Mapolsek Pakis, sementara Sumini harus menjalani perawatan di rumah sakit.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Kriminal
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA