1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Mendagri keluarkan Surat Keputusan Plt Bupati Malang

Wakil Bupati Malang Sanusi ditunjuk sebagai Plt oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

©2018 Merdeka.com Reporter : Rizky Wahyu Permana | Rabu, 17 Oktober 2018 10:45

Merdeka.com, Malang - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang pada Selasa siang. Dilansir dari Antara, surat ini kemudiah diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo kepada Wakil Bupati Malang Sanusi.

"Jam 13.00 hari ini penyerahan SK Plt Bupati Malang kepada Wakil Bupati Malang. SK-nya diserahkan Gubernur Jatim (sesuai) hasil pembicaraan saya dengan Gubernur Jatim semalam," kata Tjahjo Kumolo dalam pesan singkat yang diterima Antara.

Keputusan SK Plt Bupati tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah pasal 65 ayat 4 yang menyatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

"Sebagaimana keputusan UU agar pemerintahan di daerah berjalan, ada yang tanggung jawab sampai Bupati Malang berkekuatan hukum tetap," kata Tjahjo.

Bupati Malang Rendra Kresna dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala daerah karena terlibat dalam dugaan kasus korupsi, yang mengharuskan dirinya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Rendra ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang Tahun Anggaran 2011.

"RK, Bupati Malang dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Baca juga: Rendra Kresna Ditetapkan sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi
Baca juga: KPK Tahan Bupati Malang Rendra Kresna

Dalam perkara suap, tersangka Rendra diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo dari pihak swasta sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendid|kan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

Dalam perkara gratifikasi, Rendra Kresna bersama-sama dengan Eryk Armando Talla dari pihak swasta diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp3,55 miliar.

Penerimaan gratifikasi oleh Rendra dan Eryk diduga terkait dengan sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang.

Mendagri menyayangkan masih ada kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, padahal pihaknya sering memperingatkan agar para kepala daerah waspada terhadap area rawan korupsi.

"Saya yakin dan percaya, Bupati (Malang) akan kooperatif dalam pemeriksaan oleh KPK," tandasnya.

PILIHAN EDITOR

(RWP)
  1. Kabupaten Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA