Menurut pengakuan Rendra, kenaikan harta kekayaan itu salah satunya karena harga tanah yang melejit.
Merdeka.com, Malang - Kekayaan Bupati Rendra Kresna mengalami kenaikan atau bertambah selama menjabat dari sebagai Wakil kemudian Bupati Malang. Menurut pengakuan Rendra, kenaikan harta kekayaan itu salah satunya karena harga tanah yang melejit.
Dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), kekayaan Rendra Kresna saat mencalonkan diri sebagai calon bupati Malang sebesar Rp 3,2 Miliar. Kekayaan itu mengalami kenaikan dari kekayaan awal sekitar Rp 700 juta.
"Karena perbedaan harga yang dilaporkan. Jadi katakan tanah waktu itu saya beli Rp 25.000, kenyataan dengan harga pasaran yang ada itu sudah Rp 500.000. Otomatis itu meningkat," kata Rendra Kresna usai menghadiri acara pisah kenal Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim Kota Malang, Kamis (11/10) malam.
"Tidak mungkin, masak yang di tempat itu tetap harga Rp 25 ribu. Meningkat karena perubahan nilai ekonomi. Apa yang dilaporkan apa adanya seperti itu," tambahnya.
Rendra menjawab pertanyaan jurnalis panjang lebar, pasca penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk menanggapi seputar kekayaan yang dilaporkan di LHKPN.
"Bahkan saya punya tanah yang dilaporkan sebagai harta kekayaan saya. Yang harga masih puluhan ribu, waktu kena tol, itu harganya sudah Rp 1 juta lebih. Otomatis harganya bertambah nilai kekayaan itu. Tapi tidak berubah dari kekayaan (barang) yang itu. Itu semua yang dilaporkan ya itu, hanya nilainya itu yang jadi bertambah," jelasnya.
KPK telah menetapkan Rendra Kresna sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Pemkab Malang. Rendra disangka menerima uang suap sebesar Rp 3,45 miliar untuk pembayaran utang pembiayaan dana kampanye saat maju menjadi Bupati Malang periode 2010-2015.
Ali Murtopo yang statusnya juga sebagai tersangka diduga memberikan fee proyek untuk kebutuhan pembiayaan utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan sebelumnya. Salah satu proyeknya di Dinas Pendidikan yang saat itu mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Bidang Pendidikan di Tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013.
Proyek tersebut tentang pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP dengan nilai gratifikasinya diduga sebesar Rp 3,45 miliar. KPK juga menjeratnya sebagai tersangka penerimaan gratifikasi beserta pihak swasta, Eryk Armando Talla sebesar Rp 3,55 miliar. Eryk juga telah ditetapkan sebagai tersangka.