1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Bupati Malang Rendra Kresna bantah proyek untuk ongkos politik maju Pilkada

Bupati Malang Rendra Kresna membantah menggunakan proyek untuk ongkos politiknya maju sebagai bupati.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Senin, 15 Oktober 2018 10:18

Merdeka.com, Malang - Bupati Malang Rendra Kresna membantah menggunakan proyek untuk ongkos politiknya maju sebagai bupati. Bantahan itu disampaikan usai ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.

"Bukan, waktu itu kan saya sudah memberikan jawaban pada rekan pers tentang apa yang disita KPK. Salah satunya berkas tagihan dari seseorang yang menagih kepada saya, bahwa dia punya tagihan kepada saya, atas nama Sugiono," kata Rendra Kresna usai menghadiri acara pisah kenal Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim Kota Malang, Kamis (11/10) malam.

"Waktu itu sudah ketemu saya. Sampeyan (Sugiono) mengeluarkan uang sebanyak itu yang memerintah siapa? Ya tidak ada, terus apa pernah ada perjanjian dengan Timses? Tidak ada. Jadi saya tidak tahu," sambungnya.

Rendra ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Pemkab Malang. Rendra disangka menerima uang suap sebesar Rp 3,45 miliar untuk pembayaran utang pembiayaan kampanye saat maju menjadi Bupati Malang periode 2010-2015.

"Dia hanya mengklaim, bahwa telah melakukan kegiatan-kegiatan kampanye kemudian menghabiskan sekian dan kemudian ditagihkan kepada saya. Yang saya tidak tahu kegiatannya, dan tidak tahu sumber perintahnya," jelasnya.

Rendra tidak membantah mengenal Ali Murtopo yang disebut KPK sebagai pihak swasta dan tim suksesnya. Ali Murtopo yang statusnya sebagai tersangka diduga memberikan fee proyek untuk kebutuhan pembiayaan utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan sebelumnya.

Salah satu proyeknya di Dinas Pendidikan yang saat itu mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Bidang Pendidikan di Tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013. Proyek tersebut tentang pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP. Nilai gratifikasinya sebesar Rp 3,45 miliar
KPK juga menjeratnya sebagai tersangka penerimaan gratifikasi beserta pihak swasta, Eryk Armando Talla sebesar Rp 3,55 miliar. Eryk juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kan dia yang melaporkan, bahwa dia memberikan uang kepada saya. Siapa yang tidak kenal, siapa yang tidak kenal Ali Murtopo. Dia kan anak Kabupaten Malang, juga dengan Eryk (Eryk Armando Talla), siapapun kenal, pemborong kan. Saya kenal dengan beliau," jelas Rendra.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kabupaten Malang
  3. Rendra Kresna
  4. KPK
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA