1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Martin Stephens 'Bali Nine' Setiap Tahun Ajukan Grasi ke Presiden

Terpidana kasus narkotika itu sejak menjalani lima tahun masa hukumannya selalu mengajukan pengampunan.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Sabtu, 24 November 2018 11:20

Merdeka.com, Malang - Martin Stephens, salah satu terpidana kasus Bali Nine menjalani masa hukuman seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Lowokwaru, Malang. Terpidana kasus narkotika itu sejak menjalani lima tahun masa hukumannya selalu mengajukan pengampunan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Lowokwaru Malang, Farid Junaedi mengatakan, belum diperoleh jawaban terkait pengajuan tersebut. Hingga saat ini Martin pun tetap menjalani aktivitas sebagaimana para terpidana lain.

"Yang ada di tempat saya ini (Lapas Lowokwaru) terpidana seumur hidup. Memang kita lakukan permohonan untuk grasi, permohonan untuk pengampunan ke Presiden. Nah sampai sekarang kami belum menerima terkait yang ada di Malang," kata Farid Junaedi di Balai Kota Malang, Rabu (21/11).

"Kami sudah melakukan permohonan. Jadi lima setelah dia menjalani masa hukuman, kita ajukan permohonan sesuai dengan prosedurnya, kita lakukan itu," katanya menambahkan.

Farid yang juga mantan Kalapas Grobogan Bali itu mengatakan, permohonan itu bersifat otomatis secara administratif. Sehingga memang tidak dilakukan sidang atau proses lain-lainnya.

"Permohonan itu otomatis, langsung administrasi, otomatis itu. Administrasi sudah kita layangkan, tidak lagi sidang atau apa. Sudah setiap tahun, sesudah lima tahun (masa hukuman), setiap tahun kita ajukan," jelasnya.

Kata Farid, Martin masih kerap mendapatkan kunjungan keluarganya dari Australia, termasuk istrinya. Kunjungan itu selalu terekam dalam daftar tamu, sebagaimana terpidana yang lain.

"Sering besuk, pasti ada, setiap kali saya melihat pembesukan," katanya.

Martin Stephens ditangkap bersama Michael Czugaj, Scott Rush dan Renae Lawrence di Bandara Ngurah Rai Bali saat sedang menaiki pesawat tujuan Australia. Keempatnya ditemukan membawa heroin yang dipasangkan di tubuhnya.

Pada 13 Februari 2006, Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence dan Rush dengan hukuman penjara seumur hidup. Sehari kemudian disusul Czugaj dan Stephens divonis hukuman yang sama.

Pada hari Rabu (21/11) Renae Lawrence yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dideportasi ke negaranya, Australia. Renae mendapat potongan hukuman, menjadi 20 tahun dalam proses peradilan lebih tinggi. Ranae pun telah menjalani hukuman 13 tahun dan bebas hari ini setelah mendapatkan sejumlah remisi.

Terpidana lain, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dianggap berperan penting dan dihukum mati. Sementara Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman divonis penjara seumur hidup pada 15 Februari 2006.

Februari-Maret 2015, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dibawa ke Nusakambangan untuk menjalani eksekusi mati. Sementara 13 Januari 2011, Mahkamah Agung menolak upaya hukuman luar biasa PK yang diajukan oleh Stephens, sehingga keputusan dikembalikan kembali ke putusan Pengadilan Negeri Denpasar yaitu hukuman seumur hidup.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kota Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA