1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Kasus korupsi Dinas Pasar, Pemkot beri bantuan pendampingan hukum

Pemerintah Kota Malang beri bantuan pendampingan hukum bagi empat PNS tersangka kasus korupsi Dinas Pasar.

©2016 Merdeka.com Reporter : Siti Rutmawati | Sabtu, 29 Oktober 2016 14:53

Merdeka.com, Malang - Kasus pengadaan proyek fiktif Dinas Pasar 2014 melibatkan empat pegawai negeri sipil (PNS) yang ditetapkan sebagai tersangka. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan adanya pendampingan hukum untuk keempat tersangka korupsi tersebut. Pemkot melalui Bagian Hukum tengah mendalami materi delik aduan yang baru diterima.

Dilansir dari merdeka.com, Senin depan dipastikan sudah disiapkan pendampingan hukum untuk pemeriksaan lanjutan. Sehingga proses pemeriksaan bisa kembali dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang.

Saat pemanggilan pertama, para tersangka tidak hadir. Alasannya tersangka belum didampingi kuasa hukum yang ditunjuk Pemkot Malang.

Kepala Bagian Hukum Kota Malang, Tabrani SH mengungkapkan, saat pemanggilan pertama pihaknya belum menunjuk seorang pendamping. Padahal Kejari memberikan waktu sepekan untuk pendalaman materi.

Tabrani mengaku sudah menerima materi kasusnya dan sedang mempelajari secara mendalam. Pihaknya yakin dengan waktu yang diberikan, cukup untuk memahami seluruh isi materi. Namun Tabrani menolak membeberkannya.

"Itu mengenai materi delik. Tidak boleh, jangan," kata Tabrani, Jumat (28/10).

Hingga hari ini, pihaknya juga belum menunjuk orang yang akan menjadi pendamping keempat tersangka tersebut. Tetapi sesuai ketentuan, pendamping bisa berasal dari pegawai Pemkot atau dari luar yang ditunjuk.

Pihaknya juga belum bisa menjawab soal jumlah pendamping yang sediakan. Karena saat ini sedang proses mencari.

Tabrani sendiri sebelumnya menolak bicara dengan alasan baru cuti usai menjalankan ibadah haji. Ia berdalih belum sempat mempelajari berkas dan takut salah bicara.

Sementara itu, Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang akan menunggu proses hukum dari Kejari Malang. Pihaknya akan menerapkan prosedur yang berlaku, sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau sudah inkracht (tetap), dasar itu yang kami buat untuk mengambil keputusan," kata Kepala BKD, Subkhan.

BKD baru akan membebastugaskan, bila Kejari melakukan penahanan, namun statusnya sebagai PNS tidak hilang. Sebaliknya, hingga saat ini, masih menjalankan tugas di tempat kerjanya masing-masing.

"Kebetulan di BKD ada satu. Dia kami dampingi. Saat ini masih bekerja seperti biasa," katanya.

Sanksi berat akan dijatuhkan pemerintahan bila Kejari menjatuhkan vonis pidana di atas dua tahun. "Kalau masih di bawah dua tahun, masih akan dikaji," tegasnya.

Empat PNS ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing EK (38), SH (53), EW (55) dan WD (54).

Namun, pihaknya membenarkan adanya surat permintaan pendampingan hukum dari masing-masing instansi, tempat para PNS tersebut bertugas. Ia juga membenarkan kalau disposisi Walikota Malang Mochammad Anton sudah diterima sejak akhir pekan lalu.

"Kemarin enggak mangkir, waktu enggak datang mengirimkan surat. Bunyi suratnya, tidak hadir karena belum ada pendampingan hukum," ucapnya.

PILIHAN EDITOR

(SR)
  1. Kriminal
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA