Kepergok mencuri dua tandan buah pisang jenis rojo nongko milik tetangganya, begini nasib VAS (19) di tangan warga setempat.
Merdeka.com, Malang - VAS (19), kepergok mencuri dua tandan buah pisang jenis rojo nongko milik tetangganya. Ulahnya itu pun diketahui oleh salah satu warga yang kemudian melaporkan kepada pemilik buah pisang tersebut.
Warga dan pemilik tanaman selanjutnya melaporkan kepada aparat desa setempat. VAS sendiri dikenal sebagai pedagang buah tetapi kerap melakukan aksi serupa.
Warga desa Sonowangi, kecamatan Ampelgading, kabupaten Malang, tempatnya tinggal, jengkel dengan ulah pelaku yang memang sudah ke sekian kali.
"Pelaku mengakui sudah 9 kali melakukan perbuatannya. Itu berdasarkan pengakuan dan yang diakui," kata Kapolsek Ampelgading AKP Achmad Sueb, kabupaten Malang, Senin (17/4).
Keterangan saksi mata, pelaku mengambil dua tandan pisang milik warga berinisial H. Pelaku memotong pohon pisang yang bukan miliknya dengan sebuah sabit yang sudah dibawa oleh pelaku.
Buah pisang tersebut kemudian dipikul dengan menggunakan potongan bambu sebagai pikulan. Buah tersebut dibawa menuju tepi jalan raya tempat sepeda motor milik pelaku diparkir.
Aksi pelaku dilakukan Sabtu (15/4), sekira pukul 17.45 WIB dan dipergoki salah seorang warga. Karena berbagai pertimbangan, pihak desa selanjutnya melaporkan ke Polsek Ampelgading.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor desa dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Ampelgading. Nilai kerugian korban secara materiil hanya sekitar Rp 30 ribu, dan sesuai Perma Nomor 2 Tahun 2002 ditempuh jalur damai, kalaupun proses hukum dilakukan hanya untuk menghadirkan efek jera pada pelaku.
Sejumlah pihak terkait telah diajak bermusyawarah untuk menemukan jalan keluar. Korban sendiri, sudah berulang dan pada kasus sebelumnya juga telah disidangkan di tingkat desa.
"Koordinasi sudah dilakukan dengan berbagai pihak. Baik pihak korban maupun keluarga pelaku. Pelaku sudah diserahkan kepada keluarganya untuk dibina," katanya.
Kesepakatan pertemuan tersebut, salah satunya membuat komitmen agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Barang bukti pun sudah dikembalikan kepada pemiliknya.