Simpan sabu dalam pembungkus permen, dua pengedar dibekuk polisi saat transaksi di Jalan Brigjen Slamet Riadi, kota Malang.
Merdeka.com, Malang - EM (28) dan AH (35) warga Kota Malang, diamankan polisi saat bertransaksi sabu. Saat ditangkap keduanya membawa barang bukti sabu seberat 2,65 gram dengan perincian 2.34 gram dari tangan AH dan 0.31 gram dari EM.
Tersangka EM merupakan warga kelurahan Polehan, sementara AH tinggal di kelurahan Klojen. EM diamankan saat sedang bertransaksi di Jalan Brigjen Slamet Riadi, kota Malang.
Kedua pelaku merupakan anggota jaringan pengedar narkoba yang beraksi di Jawa Timur. Barang haram tersebut diakui tersangka AH diperoleh dari Madura.
"Pemasoknya masih dalam pengejaran, identitasnya sudah diketahui petugas," kata Kasubag Humas Polres Kota Malang AKP Nunung Anggraeni di Mapolres, Rabu (12/04).
Kata Nunung, EM saat ditangkap sedang menyimpan sabu dalam pembungkus permen. Lewat EM juga akhirnya AH tidak lama berselang diringkus.
AH diamankan di pinggir jalan saat janjian sedang menunggu seorang pembeli. Dari tangan AH disita 2,34 gram yang disimpan dalam enam bungkus dengan ukuran bervariasi.
AH mengaku mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu setiap menjual setengah gram. AH membeli sabu senilai Rp 2,3 juta per 2 gram yang dibayar setelah barangnya laku.
Pelaku mengaku sudah berjualan sejak 2016 hingga ditangkap awal April 2017.
"Atas perbuatannya, EM diancam 4 hingga 12 tahun penjara karena melanggar pasal 112 Undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2014," katanya.
Sedangkan AH diancam pasal 112 dan atau 114 Undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009. Atas perbuatannya diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.