Tidak menjalankan kewajiban bayar, IM (37) justru menggadaikan motor yang disewanya. Akibatnya, pelaku ditangkap Unit Reskim Polsek Wagir.
Merdeka.com, Malang - Aksi yang dilakukan IM (37) ini, sungguh keterlaluan. Selain tidak menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan, IM juga menggadaikan sepeda motor yang disewanya. Pria warga kecamatan Ngajum, kabupaten Malang ini, tanpa izin dan sepengetahuan pemilik sepeda motor, langsung menggadaikan kepada pihak ketiga.
Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Vicky Dian Shandy mengatakan, pelaku seharusnya membayar biaya sewa kepada Mashudi (56) dengan jumlah tertentu, sesuai kesepakatan awal. Tetapi, sepeda motor yang telah menolong pelaku mencari nafkah itu, justru digadaikan.
"Bulan pertama pelaku lancar melakukan pembayaran sewa dan pada bulan berikutnya sampai tiga bulan terakhir pelaku tidak melakukan pembayaran sewa kepada korban," kata Vicky Dian Shandy, Kamis (6/4).
Akibatnya, sang pemilik sepeda motor Yamaha Mio kebingungan mencari harta berharga satu-satunya itu. Korban pun melaporkan pelaku ke Polsek Wagir atas tindak penggelapan tersebut.
Kamis (6/4) sekira pukul 13.00 WIB, pelaku ditangkap Unit Reskim Polsek Wagir di rumahnya.