1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Masukkan bayi dalam tas, mahasiswi ini terancam 7 tahun penjara

Terjerat kasus tewasnya bayi yang baru dilahirkan di dalam kamar kos, PWA (21) terancam hukuman 7 tahun penjara.

Ilustrasi Bayi Meninggal. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Rabu, 05 April 2017 10:53

Merdeka.com, Malang - Polres Kota Malang telah menetapkan PWA (21) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya bayi yang baru dilahirkan di dalam kamar kosnya. Mahasiswi perguruan tinggi negeri ternama di kota Malang itu, terancam hukuman 7 Tahun penjara atas tuduhan pembunuhan bayi yang dilahirkannya.

"Sudah kami tetapkan tersangka sejak dua hari kemarin (Minggu) setelah kejadian," kata AKP Heru Dwi Purnomo, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kota Malang, Selasa (4/4).

PWA melahirkan secara mandiri di kamar kosnya di Jalan Sumbersari, kelurahan Sumbersari, kecamatan Lowokwaru. Usai dilahirkan, diduga bayi tersebut dimasukkan ke dalam sebuah tas ransel. Sang bayi pun ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Saat itu, pemilik rumah kos tersebut menaruh curiga, setelah mendengar tangisan bayi dari dalam kamar pelaku. Tetapi setelah ditanya, pelaku tidak mengakuinya dan menunjukkan sikap penuh kecurigaan.

Ibu kos didampingi Ketua RT setempat, selanjutnya menggeledah kamar tersebut dan menemukan bayi laki laki yang diletakkan dalam sebuah tas dengan kondisi sudah meninggal dunia. Bayi tersebut terbungkus tas plastik dan menunjukkan belum lama dilahirkan.

Kata Heru, penetapan tersangka PWA itu dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan temuan bukti-bukti di lapangan selama olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

PWA sendiri masih belum ditahan karena sedang menjalani perawatan di sebuah Rumah Sakit. Pihaknya masih menunggu kesehatannya pulih, sebelum melanjutkan pemeriksaan.

"Kami masih menunggu kondisi pulih terlebih dahulu," jelasnya.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Kriminal
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA