1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Keseringan nonton film porno, Mudofir tega cabuli anak majikan

Mudofir (48) mengaku tak dapat menahan hasrat seksualnya lantaran kebiasaan menonton film porno. Akibatnya, Bunga (7), jadi korban pelampiasannya

©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Rabu, 01 Maret 2017 19:07

Merdeka.com, Malang - Mudofir (48) mengaku tidak dapat menahan hasrat seksualnya lantaran kebiasaan menonton film porno. Akibatnya, Bunga (7), anak majikannya sendiri menjadi korban pelampiasan nafsu bejatnya. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan pembuatan gips milik ayah korban, melakukan perbuatan itu di tempatnya bekerja. Tempat kerjanya memang terhubung dengan tempat tinggal keluarga korban.

Pelaku tepergok langsung oleh ibu korban. Seketika ibu korban langsung berteriak mengundang warga sekitar rumah. Pelaku yang tercatat sebagai warga kecamatan Pakisaji, kabupaten Malang ketahuan memegangi alat vital korban.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit UPPA) Polres Malang, Iptu Sutiyo mengatakan, tetangga korban berdatangan ke lokasi dan mengamankan pelaku. Tanpa perlawanan pelaku dibawa ke Polsek setempat.

"Warga tetangga korban berdatangan ke lokasi karena mendengar teriakan. Pelaku langsung dibawa ke kantor polisi setempat untuk dimintai keterangan," kata Sutiyo di Mapolres Malang di Kepanjen, Senin (28/2).

Kepada penyidik kepolisian, pelaku mengaku kerap melihat film porno, sehingga tak mampu menahan nafsu syahwatnya. Pelaku diduga melakukan perbuatan cabulnya terhadap tiga korban yang lain. "Pengakuan dari tersangka memang sering melihat video-video porno," tegas Sutiyo.

Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya tiga korban yang lain. Tetapi korban yang melaporkan baru satu orang.

Akibat perbuatan cabulnya, Mudofir diancam Pasal 82 junto 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Kriminal
  2. Pencabulan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA