Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), Minggu (2/4).
Merdeka.com, Malang - Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), Minggu (2/4).
Keberhasilan ini didapatkan setelah mereka mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya peredaran Barang Kena Cukai (BKC) atau rokok ilegal melalui PJT berinisial EE yang berlokasi di kota Malang.
Petugas pun menindaklanjuti informasi tersebut dengan melaksanakan pemeriksaan terhadap mobil operasional kantor EE yang dicurigai membawa rokok ilegal. Berdasarkan pemeriksaan petugas, ditemukan 14 karton tumpukan barang yang berada di dalam mobil.
Setelah salah satu karton dibongkar, petugas menemukan rokok ilegal berupa rokok dengan jenis sigaret kretek mesin merek MX Mild tanpa dilekati pita cukai. Jumlah rokok yang diamankan sebanyak 16.800 bungkus dengan isi 20 batang per bungkus atau sama dengan 336.000 batang.
Atas temuan rokok tanpa pita cukai tersebut, petugas langsung mengamankan Kepala Kantor PJT, mobil operasional, dan barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.