1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Diduga bocor, tak ada aktivitas saat pabrik arak jawa di Malang digerebek

Rencana penggerebekan pabrik trobas atau arak jawa di Kabupaten Malang, Jawa Timur diduga bocor.

©2017 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Selasa, 12 Desember 2017 09:18

Merdeka.com, Malang - Rencana penggerebekan pabrik trobas atau arak jawa di Kabupaten Malang, Jawa Timur diduga bocor. Sehingga pabrik yang sudah beroperasi 6 tahun itu tinggal barang bukti.

"Saat penangkapan, kondisi rumah tersangka kosong, tidak ada aktivitas. Kemungkinan informasi sudah bocor," kata Iptu Hari Eko Utomo, KBO Reskrim Polres Malang di Mapolres Malang di Kepanjen, Senin (11/12).

Polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa bahan dan alat yang digunakan untuk produksi. Barang-barang tersebut disita dari pabrik milik Tukiaji (52) warga Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Barang bukti yang diamankan berupa 7 sak gula pasir 50 Kg, 3 sak gula pasir 1/2 sak, 1 sak beras ketan putih, 10 pak ragi saft instans, 8 pak ragi fermipan, 1 zak bungkus ragi, 3 buah dandang, 2 wajan, 4 ember, 1 corong, 1 gayung, 4 keranjang, 6 jerigen, 34 tong campuran fermentasi, 24 jerigen cairan, 1/6 jerigen miras trobas jadi, dan 1 unit mobil Mitsubishi T120, N-8586-DF.

Barang bukti tersebut merupakan bahan-bahan dasar pembuatan trobas yang dipasarkan Kecamatan Gedangan, Pagelaran dan Sumbermanjing Wetan. Tukiaji sendiri akhirnya digulung petugas Polres Malang, Minggu (10/12).

Tersangka mengaku memproduksi 40-50 liter per hari. Arak Jawa produksinya dijual pada pengedar seharga Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu per liter.

Tersangka juga menyampaikan cara memproduksi arak Jawa dari bahan beras ketan, gula, ragi dan beberapa campuran lain. Produksi biasanya membutuhkan waktu antara 7 sampai 10 hari.

Hasil pengembangan, polisi juga mendapatkan barang bukti tambahan dari agen pembeli. Barang bukti didapatkan dari Supiatin berupa 1 jerigen berisi 20 liter miras, 1 jerigen 25 liter, 4 jerigen kosong berisi 25 liter dan 8 jerigen dengan kapasitas 5 liter.

"Sedangkan dari Darmaji 1 jerigen isi 25 liter, satu galon berisi 19 liter dan 3 jerigen berisi 5 liter. Satu jerigen tinggal setengahnya saat kita amankan," terang Hari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1a) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pangan dan Pasal pasal 140 dan 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka diancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kabupaten Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA