1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Ajak Partisipasi Masyarakat, Pelaksanaan TBBS Diperpanjang

Pelaksanaan kegiatan TBBS Diperpanjang (Tiga Bulan Bersih Sampah) yang dilaksanakan di Seluruh Indonesia diperpanjang.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Minggu, 10 Juni 2018 06:45
Pelaksanaan kegiatan TBBS Diperpanjang (Tiga Bulan Bersih Sampah) yang dilaksanakan di Seluruh Indonesia diperpanjang. Pemerintah Pusat mengapresiasi antusiasme dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota yang telah melaksanakannya. 
 
TBBS mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolahan sampah meliputi sosialisasi kebijakan dan program pengelolahan sampah. 
 
Penekanan kegiatan TBBS adalah mengedepankan partisipasi masyarakat melalui gerakan yang dibangun untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas sampah. Kegiatan dilaksanakan di seluruh kantor pemerintahan, kecamatan, kelurahan/desa, pelabuhan udara, pelabuhan laut/sungai, sarana transportasi darat, pasar tradisional dan lain-lain.
 
Walikota Malang (Pjs) Wahid Wahyudi  berharapkan hasil yang dicapai dari TBBS bisa mengajak masyarakat secara maksimal berpartisipasi aktif dalam pengelolahan sampah. 
 
“Gerakan TBBS ini diharapkan dapat membangkitkan gerakan masyarakat peduli sampah secara nasional untuk bisa mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat  melalui pengelolahan sampah berbasis partisipasi rakyat”, ujarnya.
 
Surat edaran Direktur Jenderal Pengelolahan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menginstruksikan perpanjangan kegiatan tersebut. TBBS yang semula dilaksanakan terhitung 21 Januari sampai 21 April diperpanjang hingga 31 Agustus 2018. 
 
Kebijakan tersebut bertujuan memotivasi semangat masyarakat dan menjaga gerakan rutin yang masif di masyarakat dalam mengelola sampah serta untuk mencapai target pengelolahan sampah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Jakstranas yaitu pada tahun 2025 melalui pengurangan timbulan sampah 30% dan penanganan sampah 70%.
 
(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Kota Malang
  2. Pemkot Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA